oleh

Pemprov Sultra Rehab Stadion Lakidende, Ahli Waris Warning Keras

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan rehab stadion Lakidende yang dibangun di Kota Kendari, kini menuai tanggapan keras dari Ahli Waris.

Dikutip dari Kendari Pos, Pemprov Sultra melalui Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, tahun 2021 telah menganggarkan rehab stadion tersebut sebesar Rp 30 M.

Terkait rencana tersebut, ahli waris, Andi Malik, pemilik tanah tempat stadion dibangun angkat bicara dan memberikan warning keras ke Pemprov Sultra, bahwa status tanah tersebut telah inkrach di Mahkamah Agung (MA).

“Sudah sembilan tahun kami menunggu itikad baik Pemprov Sultra, setelah ada putusan MA. Namun, sampai sekarang saya sebagai ahli waris tidak pernah dihubungi, kemudian tiba – tiba ada berita muncul bahwa stadion itu akan direhab. Jadi, saya ingatkan kepada Gubernur Sultra, bahwa stadion itu akan saya eksekusi,” tegas Andi Malik yang dikonfirmasi dikediamannya di kota Pasangkayu, Senin, (08/03/21).

Rencana eksekusi tersebut Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 66/Pdt.G/2008/PN.Kdi, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor : 41/Pdt/2009/PT.Sultra, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 1558 K/Pdt/2010 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor : 770 PK/Pdt/2012 yang telah inkracht.

Penggugat dalam hal ini Ahli Waris memenangkan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (dahulunya Desa Wua-wua, Kecamatan Mandonga), Provinsi Sultra, dengan luas 12.600 meter persegi dan masuk dalam areal Stadion Lakidende Sultra.

Dalam perkara sengketa lahan tersebut, Pemprov Sultra sebagai tergugat menyatakan kepemilikan tanah tersebut berlandaskan sertifikat hak pakai Nomor 160 Tahun 1989.

Sementara penggugat atau ahli waris melampirkan bukti-bukti surat kepemilikan yang berlandaskan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sultra Tanggal 27 Desember 1971 No : 50/UH-IB/4/1971 dan SK Gubernur No : 9/HM/1972 serta berdasarkan Keputusan MA RI tanggal 20 Juni 1986 Nomor : 123 K/Pdt/1985 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, dapat diduga tergugat telah mencaplok tanah milik penggugat. Sehingga Pemprov Sultra diminta pembebasan dengan pemberian ganti rugi atau jual beli atas tanah milik penggugat yang telah dilakukan oleh tergugat (Pemprov Sultra-red) kepada Hj. Saenab tidak sah dan melawan Hukum.

“Setelah PK kami menangkan, Pengadilan Kendari telah melakukan eksekusi dengan memberikan pembatas disekitar stadion”, terangnya.

Ia juga menegaskan tidak akan tinggal diam dengan rencana rehab yang akan dilakukan Pemprov Sultra. Sebab, lebih dari setengah tanah di stadion itu jelas kepemilikannya.

“Kami akan mengambil langkah tegas, jika tidak ada itikad baik dari Pemprov Sultra yang mengabaikan putusan MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap status tanah tersebut”, tutup Andi Malik. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *