oleh

Selang Dua Bulan, 20 Orang Resmi Menjanda

PASANGKAYU, Sulawesi Terkini – Belum lama dibuka untuk melayani masyarakat, Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pasangkayu, diserbu gugatan cerai.

Amin Bahroni, selaku kepala Humas Pengadilan Agama, mengatakan, pada dasarnya Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang termasuk di bidang perkawinan, kewarisan, perwakafan, hibah, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Namun baru berkisar dua bulan aktif, sudah menerima 36 gugatan Cerai.

“Dalam pembukuan kami, bahwa dua bulan ini sudah ada 36 gugatan cerai yang masuk. Kami menganggap gugatan ini terbilang tinggi jika dilihat masa kami beroperasi disini, ” terang Amin Bahroni, saat ditemui dikantornya Senin, (31/12/ 2018).

Katanya dari jumlah tersebut, berkisar 80 persen yang bermohon gugatan cerai, dalam hal ini adalah istri menggugat sang suami.

Kata Amin Bahroni, berdasarkan alasan yang mengajukan gugatan disini ada tiga faktor. Sebab pertama adalah hubungan Suami Istri tidak lagi harmonis karena tidak terpenuhinya Nafkah Lahir Maupun Batin. Sebab kedua adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Sebab ketiga adanya orang ketiga dalam rumah tangga.

Dari semua permohonan yang masuk, baru 20 perkara yang divonis. Dengan kata lain, dalam dua bulan saja, sudah 20 orang menjadi Duda dan Janda.

“Awal bulan desember lalu, tepatnya tanggal empat, awal persidangan gugatan dan sudah vonis. Dari 36 pemohonan, baru 20 kasus yang toki palu oleh hakim, dengan kata lain 20 orang perempuan resmi menjanda, hanya dalam kurun waktu dua bulan. Sementara 16 laporan lagi, akan dilanjutkan sidangnya tahun 2019, paling tidak bulan Januari mendatang, “tandasnya.

Ia menambahkan, rata-rata umur Istri yang mengajukan gugatan cerai masih muda, yakni 25 dan 27 tahun, dan terbilang usia pernikahan belum lama. (Er/ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *