oleh

Polresta Mamuju Tindak Pengendara Pengguna Knalpot Racing

MAMUJU, Sulawesiterkini.net – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aparat Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pengendara yang memakai knalpot bising (Bogar/Racing).

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standarisasi kendaraan atau knalpot bising sangat meresahkan pengendara umum lainnya. Selain menimbulkan keributan juga berpotensi disalah gunakan dalam berkendara, karena kenalpot tersebut hanya di peruntukan untuk kegiatan seperti event balap resmi atau event lainnya, bukan untuk balap liar di jalan umum.

Dijelaskan oleh Kasat lantas Polresta Mamuju, AKP Kemas Aidil Fitri, bahwa penindakan pelanggaran knalpot bising bisa dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.

“Penindakan pelanggaran knalpot bising (bogar) berdasarkan pasal 285 UU LAJ, yakni Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” jelas AKP Kemas, Rabu (02/06/21).

Sejumlah personel lalu lintas menghentikan kendaraan yang terlihat menggunakan knalpot bising, para pelanggar lansung diberi tindakan penegakan hukum sekaligus di edukasi agar tidak lagi mengulangi hal yang serupa.

Sesui pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan , knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Jadi berdasarkan aturan tersebut, hari ini kami menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau tidak memenuhi kalayakan, juga pelanggar lainnya seperti tidak memakai helm saat berkendara serta tidak memasang kelengkapan seperti spion dan tanpa nomor plat kendaraan”, tambah AKP Kemas.

Dalam kegiatan ini kasat lantas polresta mamuju juga mengedukasi pengendara yang telah ditertibkan.

“Salah satu syarat kelaikan jalan adalah suara yang dihasilkan. Ketika knalpotnya bising berarti dia tidak standar dan tidak laik jalan, itu jelas melanggar Pasal 285. Jadi, semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan telah lulus uji teknis, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, pungkasnya. (Yn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *