oleh

DPRD Bersama Pemkab Pasangkayu Gelar Rapat Penyerahan Rancangan Akhir RPJMD 2021-2026

Advetorial//PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – DPRD bersama Pemkab Pasangkayu menggelar Rapat dengan agenda Penyerahan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di gedung paripurna DPRD, Senin (12/07/21).

Rapat tersebut dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Hj. Alwiaty, SE, dihadiri Bupati Pasangkayu, H.Yaumil Ambo Djiwa, SH, Wakil Ketua I DPRD, Irpandi Yaumil, Wakil Ketua II, Arwi, Pimpinan Forkopimda dan anggota DPRD.

Ketua DPRD Pasangkayu, Hj. Alwiaty, SH menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan program pembangunan lima tahun yang telah disusun dalam dokumen RPJMD dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis yang dihadapi oleh masyarakat untuk 5 tahun ke depan.

“Kedudukan RPJMD ini sangat penting dan strategis dalam arah pembangunan sebab keberadaannya dibutuhkan untuk pedoman kerja seluruh OPD”, terangnya.

Lanjut Alwiaty, RPJMD ini merupakan dokumen politik yang nantinya menjadi acuan bagi perencanaan RPJMD tahun 2021-2026 yang harus disusun secara komprehensif. Data dan informasi yang disajikan benar dan valid serta harus sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

“Perencanaan memiliki kontribusi yang maksimal dalam upaya kita membangun kabupaten Pasangkayu ke arah yang lebih baik”, tuturnya.

Sementara Bupati Pasangkayu, H.Yaumil Ambo Djiwa, SH menyampaikan RPJMD pembangunan jangka menengah merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas dengan kerangka perangkat daerah yang disertai pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.

Sambungnya, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Dokumen RPJMD ini juga mengacu pada Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasangkayu dan disertai Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang (KLHS). Selain itu, RPJMD Kabupaten Pasangkayu memperhatikan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2023 dan RPJM Nasional Tahun 2020-2024.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021-2026 adalah “Terwujudnya Masyarakat Pasangkayu yang lebih Sejahtera, Maju, dan Bermartabat Berlandaskan Keberagaman”. Untuk mewujudkan visi tersebut, maka dirumuskan misi RPJMD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2021-2026″, tutup Yaumil.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris DPRD serta Ketua-Ketua Fraksi. (Er)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *