oleh

Satreskrim Polresta Mamuju Ungkap Kasus IRT Tersengat Listrik Di Kebun

MAMUJU, Sulawesiterkini.net – Polresta Mamuju melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar Press Release pengungkapan kasus dan menetapkan pemilik kebun berinisial M (41) warga Desa Patti’di, Kecamatan Simboro, kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (09/09/21).

tersangka ditangkap akibat perbuatannya yang telah memasang jeratan babi hingga menewaskan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sudaiyah (48) warga linkungan Pamombong, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Dalam press release, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengungkapkan, bahwa tersangka M (41) telah memasang kawat yang dialiri listrik dengan menggunakan Aki pada Minggu (5/9/2021) malam untuk mencegah babi hutan yang masuk ke dalam kebun miliknya.

Tetapi pada keesokan harinya, Senin (6/9/2021) di pagi hari tersangka M (41) di duga lupa mematikan setrum perangkap babi yang dipasangnya dengan alasan bermain sepak bola hingga menewaskan Sudaiyah. Korban meninggalkan seorang suami beserta enam orang anak.

“Pada pukul 11.00 WITA, tersangka naik ke rumah kebunnya lalu mematikan arus listrik jerat babi yang dipasangnya. Saat mengecek, ternyata menemukan korban sudah terbaring kaku karena tersengat jerat babi yang dialiri listrik” terang Kasat Reskrim Polresta Mamuju tersebut.

Lanjutnya, AKP Pandu Menerangkan bahwa, tersangka M sempat menyelamatkan korbannya dengan cara menggeser jenazahnya dari posisi semula, dimana korban yang telah tewas kesetrum kabel alat perangkap babi yang terpasang tersebut sekitar jarak 10 meter dari tempat kejadian,” jelas kasat.

Dalam kasus tersebut tersangka M (41) diduga ada unsur berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menyembunyikan di rumahnya dan tidak memberitahukan kejadian tersebut ke orang lain.

”Akibat perbuatannya, tersangka M (41) dijerat dalam pasal 338 subs pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup, AKP Pandu. (Sm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *