oleh

Gunakan Bom Ikan, 11 Nelayan Riringkus Dit Polairud Polda Sulbar

MAMUJU, Sulawesiterkini.net – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 11 orang Nelayan di perairan pulau Sabakatang Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu 11 september 2021.

Keberhasilan tersebut di sampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, yang didampingi PLH Dir Polairud, AKBP Mulyadi Amin, saat konferensi pers yang digelar di Kantor Polairud Polda Sulbar, Selasa (14/09/21).

11 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial “MA” (39), “J” (50) dan “AW” (20), “HA” (22) warga Tapalang Barat, kemudian “H” (41), “S” (25), “R” (27), “S” (51), “F” (19) waega pulau Sibatang, “E” (27) warga Kalimantan dan “RK” (20) warga Kabupaten Majene.

Ketfot : 11 orang Nelayan saat diringkus Dit Polairut Polda Sulbar

Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan awalnya personil Dit Polairud melakukan patroli rutin menuju pulau Sabakatang, ditengah perjalanan tepatnya di perairan pulau Salisingan, personil patroli melihat 3 kapal nelayan sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bom ikan.

Hal tersebut mendapat respon cepat dari personil patroli dengan melakukan penangkapan terhadap 11 orang nelayan sekaligus mengamankan barang bukti berupa 136 botol Bom ikan, 96 detonator, 3 unit Kapal, dokumen kapal dan barang-barang lainnya yang berhubungan dengan ilegal Fishing.

“Saat ini para pelaku telah di amankan di rutan Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 84 Undang-undang No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)”, jelas Syamsu Ridwan. (Sm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *