oleh

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pencabulan

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Sat Reskrim Polres Pasangkayu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.

Maraknya aksi pencabulan yang terjadi disekitar kecamatan Bambaira akhir-akhir ini, sehingga Tim Sat Reskrim bergerak melakukan penyelidikan tetapi belum mendapatkan titik terang.

Namun berdasarkan laporan polisi, Tim lalu mengintrogasi korban bahwa pelaku menggunakan motor metic warna putih sekaligus menjelaskan ciri-cirinya.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, STK, SIK, MH, saat konferensi Pers di ruangan Media Center Mapolres Pasangkayu, Senin (08/11/21).

Lanjutnya, berdasarkan hasil interogasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dijelaskan, tinggal di dusun Matua Jaya, desa Randomayang, kecamatan Bambaira, kabupaten Pasangkayu.

Tim kemudian melihat pelaku sedang duduk di depan rumahnya dan motor metic warna putih yang diparkir. Lalu pelaku diringkus tanpa perlawanan.

“Korban membenarkan bahwa pemuda dengan inisial TH tersebut merupakan pelaku yang melakukan pencabulan terhadap dirinya”, jelas Iptu Ronald.

Selain itu, Iptu Ronald, menjelaskan kronologis kejadiannnya ialah ketika korban inisial AF berangkat ke sekolah sekira pukul 06:30 tanggal 03 November melewati jalan yang sepi. Kemudian motor korban dipepet dan ditendang hingga jatuh ke parit.

Ketfot : Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura bersama Tim saat menunjukan barang bukti

Sambungnya, pelaku kemudian mendekati korban, lalu menutup mulut korban, meremas payudaranya dan mencium bibir korban.

“Pelaku ini juga merupakan mantan narapidana dan selain melakukan pencabulan, pelaku mengaku pernah melakukan penganiayaan dan pencurian”, terang Iptu Ronald.

Iptu Ronald juga memaparkan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 buah baju tersangka saat melakukan aksi, 1 buah handuk warna merah bermotif dan 1 unit motor suzuki Nex metic warna putih. Kemudian barang bukti hasil kejahatannya selama ini yang diamankan ialah 7 unit Hp dengan merk berbeda, 2 buah cas HP, 1 unit laptop Toshiba warna hitam, 2 buah Cd warna pink dan ungu serta 1 buah tas merk Jinhonio warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

Iptu Ronald, menambahkan bahwa pelaku juga akan disangkakan pasal berlapis yakni kasus penganiayaan dan pencurian yang pernah ia lakukan.

“Kami imbau masyarakat, agar berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah dan jika melihat maupun menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke Polres atau Polsek setempat”, pungkas Iptu Ronald. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *