oleh

Babinsa Koramil 1427-03/Baras Hadiri Rapat Penetapan Perdes Tentang Pungutan Desa

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Babinsa Koramil 1427-03/Baras, Serda Hardiman, menghadiri rapat penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang hasil Pungutan Desa Nomor : 01 Tahun 2021 di aula kantor desa Bulubonggu, Kecaatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (23/11/21).

Rapat ini dipimpin oleh Kades Bulubonggu, Arwin Rusdi, S.Sy, yang juga dihadiri Ketua BPD, Andi Tenri Sanna, Sekdes Bulu Bonggu, Achmad Amir, Pendamping Lokal Desa Bulu Bonggu, Badaruddin, para Kepala Dusun dan pengusaha UMKM.

Babinsa Serda Hardiman, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut Pemdes menjelaskan bahwa pihaknya dibolehkan melakukan pengutan kepada masyarakat setelah Perdes ditetapkan. Namun, setiap Perdes yang mengatur tentang pungutan harus dikonsultasikan dengan Kepala Daerah sebelum disahkan, agar Pemdes tidak bisa seenaknya membuat peraturan.

“Punguntan yang tidak diperbolehkan ialah pungutan atas jasa layanan administrasi seperti, pungutan untuk pembuatan surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan dan lainnya”, terang Serda Hardiman.

Lanjutnya, sedangkan pungutan yang boleh dilakukan yakni pungutan atas jasa usaha seperti, pengusaha sawit, pedagang pasar, pengusaha kayu, tambang pasir dan lain-lain.

Hal tersebut diatur dalam Permendes Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman kewenangan lokal berskala Desa, yang tertera pada pasal 23.

“Desa juga diperbolehkan untuk mendapatkan bagi hasil dari pengembangan usaha yang dikerjasamakan dengan masyarakat”, tandasnya. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *