oleh

Diduga Gelapkan Dana Rp 523 Juta, Kejari Pasangkayu Tahan Kades Sarudu

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menahan tersangka (SJ) yang merupakan Kepala Desa Sarudu periode 2016-2021 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sarudu tahun anggaran 2019-2020.

Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu, M. Zaki Mubarak, SH, dalam press releasenya menjelaskan bahwa tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Psl 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Pasangkayu Nomor: 01/P.6.14/Fd.1/12/2021 tanggal 08 Desember 2021, tersangka diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 523 juta”, terang Zaki Mubarak, Rabu (08/12/21).

Lanjutnya, tersangka akan ditahan di Rutan kelas IIb Pasangkayu, namun untuk sementara dititip di Rutan Polres Pasangkayu.

“Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP yakni Tindak Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun”, pungkasnya. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *