oleh

Pelaku Pembakaran Properti Didua Mesjid Telah Diamankan, Kapolres Pasangkayu Imbau Masyarakat Tetap Tenang

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Pelaku pembakaran alat sholat didua Mesjid bernama Rudi (42) kini telah diamankan pihak Polres pasangkayu di Mapolres Pasangkayu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subakyanto, SH, didampingi Dandim 1427/Pasangkayu, Letkol Inf. Novyaldi, SE, Asisten 1 bidang Pemerintahan, Badaruddin, Kadis KominfoPers, Suhardi dan Kasat Reskrim, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, saat jumpa Pers di Baruga Panaluan Mapolres, Sabtu (11/12/21).

Lebih jauh AKBP Didik Subakyanto, SH, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga, Desa Tonrolima Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, telah melakukan pembakaran properti didua Mesjid yakni Nurul Al-Fallah di Desa Singgani sekira pukul 02:15 dan selang 1 jam kemudian kembali membakar Properti di Mesjid Al-Ikhlas Kelurahan Baras pada hari kamis 9 desember dini hari.

Sambung Kapolres, Properti yang dibakar di Mesjid Nurul Al-Falah yakni 1 Mukenah, lemari, sajadah, sarung dan kain Gorden. pelaku kembali membakar di Mesjid Al-Ikhlas berupa Mukenah, Sajadah dan Sarung.

“Usai membakar Properti di kedua mesjid tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke Polman”, terang Kapolres.

Lanjut Didik, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Polman, pelaku langsung diamankan menjelang sore pada hari itu juga dan dari Polman langsung dibawa ke Polres Pasangkayu.

“Menurut pengakuannya sementara, motif pelaku melakukan hal tersebut karena memiliki pemahaman perempuan tidak boleh sholat di Mesjid dan untuk saat ini kami masih mendalaminya, termasuk akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, pelaku dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau pasal 406 ayat (1) diancam 2 tahun.

Menjelang Natal dan tahun Baru, Kapolres menghimbau agar seluruh masyarakat bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan jika ada hal-hal menimbulkan kegaduhan segera laporkan ke Polsek setempat atau Polres.

Ketfot : Kapolres Pasangkayu bersama Dandim, Asisten 1, Kadis Kominfopers dan Kasat Reskrim, saat menunjukan barang bukti

Dikesempatan yang sama, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Badaruddin, mengapresiasi kinerja Polres Pasangkayu yang berkerja cepat menangani kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan edaran, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi hoax terkait kejadian tersebut.

“Kami harap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan serta mendukung Polri untuk memproses kasus ini”, ujarnya.

Sementara Kadis Kominfopers Pasangkayu, Suhardi, SPd, berharap kepada Insan Pers untuk terus bersinergi dengan Pemkab dan Kepolisian untuk bersama-sama menangkal isu-isu hoax yang dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat.

“Terkait kasus ini, kami harap Insan Pers dapat menyajikan berita-berita yang dapat menenangkan masyarakat sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif”, pungkasnya. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *