oleh

Gasak Isi Toko Tactical, 2 Pemuda Residivis Ini Diringkus Jatanras Polda Sulbar

MAMUJU, Sulawesiterkini.net – Tak jera usai mendekam di jeruji besi, 2 pemuda inisial “EG” dan “AF” yang tercatat sebagai residivis ini kembali dijebloskan ke ruang Tahanan Mapolda Sulbar oleh Tim Jatanras Polda Sulbar.

Kedua pemuda tersebut diringkus usai membobol dan menggasak barang jualan disalah satu toko Tactical yang berlokasi di Jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Menurut informasi dari Plt. Kasubdit III Jatanras Polda Sulbar, AKP Jamaluddin, Senin (17/01/22), pelaku beraksi tepat dimalam pergantian tahun dan memanfa’atkan kelengahan pemilik toko yang saat itu tidak berada di tempat.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Jum’at lalu di tempat persembunyiannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju”, ungkap AKP Jamaluddin.

Selain itu, mantan Kasat Reserse Polres Mamuju ini menjelaskan jika pelaku terindikasi melakukan perbuatan yang sama dibeberapa toko dan terus didalami oleh Penyidik Krimum Polda Sulbar.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu toko, selain toko Uno tacticall, kami masih mendalami kemungkinan adanya toko-toko lain yang berhasil dibobol pelaku”, tutur Perwira Polri berpangkat tiga balok ini.

Dijelaskan bahwa dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone, 1 buah tas, 1 buah celana tactical, 4 buah rim Tactikal, 5 buah masker TNI Polri, 5 buah topi,  3 buah Sangkur,  2 buah Kacamata, 4 buah sarung tangan, 4 buah sepatu laras, 1 buah borgol,  1 buah tas air minum, dan sebagian barang bukti masih dilakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai lima puluh juta rupiah dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara”, tutup AKP Jamaluddin. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *