PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Tim Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal umum Polda Sulbar kembali mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku berinisial “SU” (37) ditangkap usai melakukan pemerkosaan kepada korban “NS” (16) yang merupakan keponakannya sendiri.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Direktur Krimum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana membenarkan kejadian tersebut, Rabu (02/02/22).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2020 di desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Korban yang saat itu tinggal serumah dengan pelaku diminta untuk menemani pelaku membeli tabung gas dimalam hari.
Dalam perjalanan, pelaku kemudian tiba-tiba membelokkan kendaraan roda duanya ke dalam perkebunan sawit, kemudian berhenti dan langsung mengancam korban dengan sebilah parang, lalu memperkosanya.
“Terakhir pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan mei 2021 di ruang tamu rumah pelaku dan menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda”, ungkap Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati ini.
Akibat perbuatannya, kini pelaku telah dijebloskan ke dalam rutan Polda Sulbar dan dijerat dengan undang-undang tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Subs. Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Er)





Komentar