oleh

Cegah Multi Tafsir, Pemkab Pasangkayu Sosialisasikan Kepmen LHK

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui pemerintah kecamatan Pedongga menggelar sosialisasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat.

Giat tersebut dilaksanakan di Balai kantor Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Rabu (23/02/22).

Hadir diantaranya Kabag Pemerintahan Muhammad Abduh, Camat Pedongga Irwan Lasibe, Kapolsek AKP Abdul Azis Gani, Dan Unit Intel Kodim Pasangkayu, Letda Inf Munajab, dan mewakili BPN, Zulkifli sebagai pemateri.

Dalam sambutannya, mewakili Bupati Pasangkayu, Muhammad Abduh mengatakan, segala permasalahan lahan HGU antara masyarakat dengan PT. Mamuang belakangan ini, bisa dibicarakan dengan baik.

“Saya kira segala permasalahan lahan bisa kita selesaikan, asalkan kita mau duduk bersama. Jangan langsung main massa,” ujar Abduh.

Ia pun menekankan, bahwa Kepmen LHK bernomor SK.01/1/1/2022 menjelaskan tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan, bukan pencabutan izin lahan HGU.

“Jadi ini harus jelas, kepada masyarakat yang hadir maupun yang tidak sempat hadir, bahwa dikeluarkan SK tentang larangan perusahaan untuk memperluas atau menambah lagi kawasan hutannya. Jadi, bukan tentang HGU,” tekannya.

Menurutnya, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak multi tafsir terkait dengan pencabutan ijin konsensi kawasan hutan.

“Jadi itu yang kita harapkan, sehinga tidak terjadinya kesalahpahaman dimasyarakat. Sehingga masyarakat bisa lebih mengerti,” tutur Abduh.

Sementara Letda Inf Munajab, mengawali sambutannya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini, persoalan yang sering terjadi belakangan ini antara pihak perusahaan dengan masyarakat bisa mendapatkan titik temu. Terlebih memahami dengan baik tentang pencabutan izin bernomor SK 01 tahun 2022 yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui kementerian LKH.

“Kami dari pihak keamanan juga perlu menyampaikan bahwa SK 01 tahun 2022 merupakan pencabutan izin konsesi kawasan hutan, bukan lahan HGU,” pungkas Munajab. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *