PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Pelarangan ekspor minyak goreng oleh Presiden Joko Widodo, berdampak ke harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Dalam satu pekan terakhir ini, isu penurunan harga TBS itu menjadi keluhan petani, karena Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sudah menurunkan harga dari kesepakatan oleh tim penetapan, dimana yang terlibat Pemerintah, Perusahaan dan Asosiasi.
Sekertaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan Sulawesi Barat, Andi Tahmid mengatakan, setelah adanya pelarangan ekspor minyak goreng oleh Presiden, sampai saat ini belum ada penetapan harga TBS terbaru.
PKS itu seharusnya tidak seenaknya saja menurunkan harga, tanpa ada kesepakatan dalam hal ini di koordinir oleh Dinas Perkebunan Sulbar.
“Pemprov Sulbar dalam hal ini Dinas Perkebunan harus mengambil tindakan tegas, apalagi sudah ada edaran dari Dirjen Perkebunan, bahwa tidak ada pelarangan ekspor CPO,” tutur Andi Tahmid, Selasa (26/04/22).
Katanya, Presiden hanya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Karena bahan baku minyak goreng itu adalah hasil olahan refinery. Sementara CPO ini adalah hasil olahan langsung dari TBS.
Sambungnya, sehingga PKS harus tetap menjalankan harga TBS yang telah disepakati bulan April ini senilai Rp 3.331,43 perkilogram dengan rendeman 21,48 untuk usia tanaman 10-20 tahun.
“Jika asumsinya rendeman 18, dengan usia tanaman kelapa sawit 10-20 tahun itu seharusnya masih Rp 2.900 sekian per kilogramnya,” tutir Andi Tahmid.
Olehnya itu, lanjut Andi Tahmid, untuk mengantisipasi penurunan harga sepihak ini, Apkasindo Perjuangan akan menyurat ke Dinas Perkebunan Sulbar, untuk segera melakukan penetapan TBS, sebelum petani merugi lebih banyak. (As/Er)





Komentar