oleh

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ungkap Kasus Korupsi Mantan Kades Benggaulu Dan Anaknya

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Pasca lebaran Idul Fitri 1443 H, Sat Reskrim Polres Pasangkayu gelar Press Release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.

“Tersangka merupakan mantan Kepala Desa Benggaulu inisial (IK) bersama (LI), terbukti menggelapkan dana desa sebesar Rp 704.694.310 dengan barang bukti yang disita sebanyak 120 item”, ungkap Waka Polres Pasangkayu, Kompol Eduard Steffry Allan Telussa SIK MSi, saat Press Release di ruangan Humas Polres Pasangkayu, Selasa (10/05/22).

Lebih jauh Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa ini yakni, tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Korupsi dana desa terjadi saat tersangka inisial IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu” paparnya kepada awak media.

Ia juga menuturkan, berdasarkan hasil menyidikan, motif para tersangka menggunakan hasil korupsinya tersebut ialah untuk keperluan pribadi.

“Tersangka memanfa’atkan jabatannya selaku Kades Benggaulu, Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2018,” terang Eduard.

Dikesempatan itu, Wakapolres juga memaparkan bahwa tersangka IK memiliki hubungan keluarga dengan LI sebagai Ayah dan Anak.

“Jadi, tersangka inisial (LI) merupakan anak kandung dari Kades Benggaulu (IK). (LI) berperan sebagai rekanan pelaksana kegiatan desa”, ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura STK SIK SH, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan sejak 4 Februari 2022.

Dijelaskan Ronald, IK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.han/22/II/2022/reskrim, tanggal 4 Februari 2022. Sementara LI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :Sp.han/23/II/2022/reskrim, tanggal 4 Februari 2022.

“Untuk menghindari kejadiaan serupa, kami imbau kepada para Kepala Desa yang terpilih pada Pilkades ke depan, agar berhati-hati dalam mengelola dana desa. Pergunakanlah anggaran sesuai dengan Juknis yang telah ditentukan”, pungkas Ronald. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *