oleh

Sat Narkotika Polres Majene Kembali Perlihatkan Taring Tangkap Pelaku Narkotika

MAJENE, Sulawesiterkini.net – Satuan Narkotika Polres Majene lagi-lagi menunjukkan taringnya mengungkap para pelaku kejahatan khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.

Kali ini dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Mapolres Majene, Kamis (19/05/22), dua pelaku dengan inisial SR (49) dan AC (45) berhasil diamankan.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, yang mempimpin langsung kegiatan mengungkapkan, berawal dari tertangkapnya SR di kontrakannya di BTN Griya Pesona Lembang melalui informasi masyarakat.

AC warga di Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Majene juga ikut diamankan berdasarkan pengakuan SR bahwa keduanya bersama-sama mengkomsumsi barang haram tersebut.

Dikonfirmasi AC adalah seorang wartawan yang seharusnya sebagai mitra pihak keamanan (Polri) dalam membantu memberantas setiap kejahatan malah terlibat di dalamnya.

Pada proses interogasi, lanjut Kapolres, AC membeli dari SR dengan nominal Rp. 900.000 melalui transfer. Narkoba yang dikomsumsi tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap Sulsel.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kapolres.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa satu pembungkus rokok sempoerna berisi enam buah pipet sudah terpotong dan satu tutup botol yang telah dilubangi, satu shaset bekas pakai, satu pirex bekas pakai, tiga shaset kosong, satu korek gas dan hendphone Oppo F 11 (milik SR).

Sementara dari tangan AC diamankan satu kaca pirex berisi narkotika jenis shabu berat Netto : 0,0015 gram, satu shaset plastik bekas, tiga shaset kosong, satu pembungkus rokok, enam potongan pipet, satu tutup botol yang telah dilubangi, satu korek gas dan satu hendphone realmi.

“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keduanya juga positif Methapetamine dengan laporan Polisi Nomor LP/A/53/V/2022/Polda Sulbar/ Res Majene/SPKT tanggal 9 Mei 2022”, jelas AKBP Febryanto Siagian.

Saat ini sambung Kapolres, pihaknya masih mengejar tersangka lain yang diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut yang berinisial CB.

“Kami imabu masyarakat agar tidak berurusan dengan narkoba karena dampaknya hanya akan merusak kehidupan. (yn/hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *