PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD Pasangkayu menggelar sidang paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Selasa, (22/03/22).
Ranperda yang dibentuk Pansus ini yakni tentang pelayanan perizinan terpadu satu pintu, rumah potong hewan (RPH) dan pencegahan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.
Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty didampingi Wakil Ketua II Arwi dan dihadiri anggota dewan yang melebihi dari 50 persen dari 30 anggota DPRD Pasangkayu.
“Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu ini berdasarkan peraturan tata tertib (Tatib). Dalam peraturan tentang DPRD membentuk panitia khusus untuk membahas suatu ranperda, atau membahas dokumen pemerintah daerah lainnya,” tutur Alwiaty
Semnatara Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Pasangkayu, Asmarhani membacakan peraturan nomor 4 tahun 2022, tentang penetapan pembentukan panitia khusus DPRD Pasangkayu untuk membahas tiga Ranperda Pemerintah Daerah (Pemda).
“Sehingga DPRD Pasangkayu membentuk tim Pansus tentang tiga ranperda tersebut. Adapun anggaran yang digunakan yakni dari ABPD melalui Sekertariat dewan dan berlaku setelah disahkan Pembentukan Pansus,” terang Asmarhani.
Adapun susunan anggota DPRD Pasangkayu yang membahas Ranperda pemberantasan penyelaguaan narkotika, yaitu Alwiaty, Azis Kulla, Hasriani, Mansur Majid, Andi Enong, Sri Hayati, Misrad Abd Karim, Nurlatif, Jurana dan Yani Pepi Adriani.
Ranperda RPH, yaitu Arfandi Yaumil, Mirwan, Andi Yusup, Herman Yunus Fraksi, Mahmud Kabo, I Putu Suardana, Muhammad Syukur, Rio Atma Putra, Lubis dan Adi Kadir.
Sementara Ranperda pelayanan perizinan terpadu satu pintu yaitu Arwi, Syamsul Faizal, Alimuddin, Saifuddin Andi Baso, Nasruddin, Hamsah, Muslihat Kamaluddin, Lukman Said, Karma Yunus dan Abdul Muis. (Er/As)





Komentar