Advetorial//PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – DPRD Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen perusahaan pabrik kelapa sawit, Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Apkasindo Perjuangan.
Rapat tersebut dipimpin langsung wakil ketua I Irpandi Yaumil, membahas soal harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, pasca ditetapkan Dinas Perkebunan Sulbar itu naik diangka Rp. 24 75 perkilogram, Rabu (18/05/22).
Anggota DPRD Herman Yunus mengatakan, bahwa aturan yang sudah di keluarkan pihak dinas perkebunan provinsi yang sudah di tetapkan, itu tidak diikuti oleh PKS yang beroperasi di kabupaten Pasangkayu, bahkan harga TBS itu justru menukik turun di petani.
Ia menganggap Dinas Perkebunan tidak serius melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang masih beli harga TBS yang tidak sesuai ketetapan.
“Jangan cuman tidur saja, harus menegur dan serius melakukan pengawasan perusahaan PKS di wilayah hukum dinas perkebunan dan peternakan kabupaten Pasangkayu, provinsi sulawesi barat,” tegas Herman Yunus.
Kepala dinas perkebunan dan peternakan pasangkayu, Agus Subakti mengaku sudah berapa kali menyampaikan teguran kepada pihak perusahaan PKS, kenapa belum di ikuti harga TBS yang sudah di tetapkan di dinas perkebunan provinsi dengan harga Rp 2.475.
Katanya, apa yang disampaikan Herman Yunus dinas terkait jangan cuma tidur saja, Agus Subekti membantahnya.
“Tudingan yang dikatakan tadi anggota DPRD Herman Yunus bahwa pihak dinas terkait jangan tidur padahal saya bersama tim berapa kali sudah menegur pihak perusahaan PKS, karena aturan yang di keluarkan pemerintah tidak ada bunyi sansi yang tertuang di dalam, coba kalau ada,” ungkap Agus Subakti.
Manajemen PT Astra Argo Lestari Area Celebes 1, Oka Arimbawa menjelaskan bahwa belum bisah membeli harga TBS masyarakat dengan harga Rp 2.475 rupiah yang sudah di tetapkan dinas perkebunan provinsi Sulbar. Kenapa belum bisa diikuti dengan harga TBS Rp 2.475, karena kondisi sekarang ini belum diketahui berapa harga CPO, karena sama sekali belum pernah menjual.
Karena tidak adanya penjualan CPO, tangki penampungan minyak di semua pabrik baik di PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Surya Raya Lestari 1 dan 2 dan PT tanjung sarana lestari (TSL) itu sudah mau penuh semua. Sehingga untuk membeli sawit masyarakat sesuai yang sudah di tetapkan dinas perkebunan provinsi Sulbar itu belum bisa dilakukan.
“Sedangkan kami mengurangi panen, tadinya setiap Minggu kita panen sekarang kita kurangi 10 hari baru panen sekali, karena apa kita juga pikirkan masyarakat petani sawit kasiang kalau tidak di beli buah sawitnya,” tutur CDAM Oka Arimbawa.
Kata Oka, semenjak adanya surat edaran di keluarkan bapak Joko Widodo (Jokowi) peresiden RI melarang Ekspor minyak CPO keluar negeri, itu yang pertama menjadi penyebabnya sehingga minyak tertampung sampai sekarang belum ada terjual.
Meski Peresiden telah mencabut pelarangan ekspor minyak Crude Palm Oil ke keluar negeri, tetapi pihak perusahaan belum bisah ekspor karena belum ada Izin di keluarkan dari mentri perdagangan untuk mengeskpor.
“Maka itu kita belum berani mengeskpor minyak CPO keluar negeri karena masih banyak dokumen yang harus dilenkapi terlebih dahulu, terus terang kita perusahaan tidak berani melanggar aturan untuk eskpor CPO keluar kalau belum ada izin di kantongi,” ungkap Oka.
Katanya, sekarang ini mereka sementara mencari pasaran pembeli di luar baru melakukan ekspor, karena kalau tidak ada pembeli, itu mau dipasarkan kemana minyak CPO ini.
Senada dengan Novrianto dari PT Unggul Widya Tekhnologi Lestari menyampaikan, bahwa apa yang di sampaikan dari pihak PT Astra Argo Lestari ini sama juga yang mereka alami. K,arena kalau kondisi seperti sekarang diikuti dengan harga yang sudah di tetapkan dinas perkebunan provinsi Sulbar Rp 2.475, sementara penampungan sudah mau penuh, kira-kira minyak mau disimpan dimana.
Ketua Apkasindo Perjuangan Sulbar Sukidi, berharap kepada lembaga DPRD harus menyelesaikan permasalahan ini meminta supaya pemerintah pusat untuk permudah pengurusan dokumen jangan dipersulit perusahaan melakukan Eskpor Minyak CPO.
“Sebenarnya permasalahan pertama ada di pusat karena kenapa pusat yang mengeluarkan surat melarang Eskpor minyak CPO keluar negeri, karena yang kena dampanya kasihan kami ini masyarakat petani sawit termasuk PKS,” keluhnya. (Er)





Komentar