Advetorial//PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan itu diterapkan mulai 27 Januari 2022, dan diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.
Setelah adanya kebijakan dari Mendag tersebut, pihak produsen PT Tanjung Sarana Lestari (TSL) merupakan anak usaha PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk Group Areal Celebes I menginstruksikan distributornya menggelar operasi pasar dan pasar murah minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Distributor minyak goreng curah PT TSL yakni PT Gunung Sejahtera Raman Permai (GSRP) memiliki beberapa agen penjualan melakukan operasi pasar dan pasar murah minyak goreng untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng khususnya di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Namun dibulan Maret 2022, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 8 tahun 2022, tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha kecil dan mikro (UKM) dalam kerangka pembiayaan minyak goreng bersubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Aturan itu untuk memperkuat aturan baru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 terkait HET minyak goreng curah subsidi di tingkat masyarakat atau konsumen Rp14.000 perliter atau Rp15.500 per kilogram (kg).
Setelah adanya aturan itu, distributor minyak goreng PT Gunung Sejahtera Raman Permai melayani penjualan minyak goreng melalui agen-agennya, dan itu nampak terpantau dibeberapa lokasi di dalam kota Kabupaten Pasangkayu melayani pembeli, bahkan dari luar Kabupaten Pasangkayu termasuk dari luar Provinsi Sulawesi Barat.
Namun akhir-akhir ini di awal bulan Ramdhan, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Arfandi Yaumil telah menerima aspirasi mayarakat kembali terjadi kelangkaan minyak goreng.
“Ini menjadi sebuah dilema bagi Pasangkayu secara khusus, dimana kita penghasil sawit terbesar di Sulawesi Barat dan memiliki pabrik revenery terbesar diwilayah Pulau Sulawesi yang notabene pabrik revenery ini adalah pabrik pengolah sawit untuk produksi minyak goreng, namun terjadi kelangkaan minyak goreng bagi masyarakat,” kata Arfandi.
Menurutnya, ini menjadi lucu, perusahaan Astra Group malah membuat perusahaan kemasan yang berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ini preseden buruk, mereka menyisahkan limbah dikita (Pasangkayu), tapi hasil produksinya dinikmati daerah lain,” tutur Arfandi politisi Partai Golkar ini.
Ia menyatakan, terkait hal tersebut terjadinya kelangkaan minyak goreng di Pasangkayu sangat tidak masuk akal, dan selaku pimpinan DPRD Pasangkayu, dirinya akan mendorong terbentuknya tim investigasi terhadap masalah ini.
“Kalau perlu akan kita dorong ketahap panitia khusus (pansus) jika diperlukan. Mereka (perusahaan sawit) sudah sekian lama menikmati hasil bumi yang dimiliki Pasangkayu, masa masyarakat mau menikmati minyak goreng dari hasil sawit sendiri itu sangat sulit,” ujar Arfandi.
Dihubungi Community Development Area Manager (CDAM) PT Astra Agro Lestari Tbk Grup Area Celebes 1, Oka Arimbawa menyampaikan, minyak goreng curah yang beredar saat ini adalah minyak goreng bersubsidi dengan harga HET 14.000/liter atau 15.500/kg.
“Karena minyak goreng curah bersubsidi, jaringan pendistribusiannya juga diatur oleh pemerintah melalui aplikasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) milik Kementerian Perdagangan,” papar Oka di Pasangkayu, Rabu (14/04/2022).
Aturan pendistribusian minyak goreng curah itu melalui aplikasi SIMIRAH milik pemerintah, ia menjelaskan, dari produsen lalu ke distributor 1 (D1), distributor 2 (D2) dan pengecer (D3) harus terdaftar di aplikasi tersebut (SIMIRAH).
“Tujuan dari pemerintah adalah bagaimana rantai pasokan minyak goreng curah ini berjalan dengan benar dan sampai ke masyarakat dengan harga tidak melebihi dari HET,” jelas Oka.
Dirinya mengungkapkan, kebijakan kami (Astra Agro Lestari Group) saat ini guna pemenuhan minyak goreng curah di pasar-pasar basah (tradisonal) sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sedang menjajaki kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia), RNI (PT Rajawali Nusantara Indonesia) dan Bulog untuk penyalurannya (minyak goreng curah),” ungkapnya.
Menurutnya, dalam tahap penjajakan kerjasama dengan BUMN ini berdasarkan instruksi Menteri Perdagangan, dimana kebijakan manajemen (Astra Group) adalah melakukan operasi pasar disetiap daerah, tentunya atas dasar adanya surat permintaan dari pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Koperasi Perindsutrian dan Perdagangan (Koperindag) atau TNI/Polri.
“Hal itu guna memastikan minyak goreng curah kami (PT TSL) benar-benar sampai ke konsumen atau masyarakat dengan harga tidak melebihi HET,” tutur Oka.
Oka menyebutkan, kami tidak memiliki perusahaan kemasan minyak goreng di Sulawesi Tengah. Dan memang benar kami pernah memproduksi minyak goreng kemasan merk Minyakita dan itu merupakan brand (merek) Kementerian Perdagangan di pabrik kami PT Tanjung Sarana Lestari di Ako Kabupaten Pasangkayu.
Kata Oka, hasil produksi itu didistribusikan oleh distributor tunggal kami PT Gunung Sejahtera Raman Permai melalui agen penjualan yang terdaftar di SIMIRAH.
“Setelah minyak goreng kemasan berlaku harga keekonomian, untuk sementara produksi minyak kemasan kami tunda, dan kami fokus pelayanan kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat sesuai instruksi pemerintah,” sebut Oka.
Oka menyampaikan, khusus untuk Kabupaten Pasangkayu, kami baru tadi siang menerima surat permintaan dari pemda melalui Dinas Koperindag maupun TNI/Polri untuk melakukan kegiatan operasi pasar.
“Nah, berdasarkan surat dari Dinas Koperindag Pasangkayu itu sehingga pihak kami akan kembali melakukan operasi pasar di desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Bahkan pihak Kodim 1427 Pasangkayu juga telah mengajukan suratnya untuk melakukan pasar murah minyak goreng di wilayah Kecamatan Bambalamotu,” pungkasnya. (Er/Nis)





Komentar