oleh

Polemik Harga TBS : Tidak Ada Kesepakatan Antara DPRD dan PKS

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Pasca kunjungan ke Kementerian Perdagangan di Jakarta, DPRD Kabupaten Pasangkayu langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, (27/06/22).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I, Irfandi Yaumil dan menghadirkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di kabupaten Pasangkayu, Dinas Koperindag, DPW Apkasindo Perjuangan, Kasi Intelejen Kejari Pasangkayu serta beberapa anggota DPRD.

Saat RDP berlangsung, anggota dewan yang selesai bertandang di Kemendag menyuarakan bahwa berdasarkan penyampaian yang mereka terima itu sudah ada kesepakatan dengan perwakilan pemilik PKS. Rapat itu dipimpin langsung oleh Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) bahwa standar harga Tandan Buah Segar (TBS) itu minimal Rp.1.600 ke petani.

Namun harga tersebut tidak dapat diikuti oleh PKS, dengan berbagai faktor dan pertimbangan. Sebab, meski kran ekspor dibuka oleh pemerintah, aturan yang diberlakukan oleh pemerintah ke eksportir itu merugikan perusahaan.

Irfandi Yaumil mengatakan, RDP hari ini tidak ada titik temu karena PKS tidak bisa mengambil kesimpulan dan keputusan apakah mau mengikuti harga TBS yang ditetapkan pemerintah pusat atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi Sulbar.

Namun kesimpulan yang dapat ditarik adalah DPRD sebagai perwakilan rakyat bersama perusahaan itu akan mendatangi kembali Kemendag dengan agenda pencabutan DMO dan DPO.

“Besok akan ada aksi oleh masyarakat terkait turunnya harga TBS dimana ini sangat menjerat petani. Jadi apa yang kami rapatkan hari ini itu akan disampaikan ke masyarakat besok dan kami juga hadirkan PKS serta Apkasindo Perjuangan,” jelas Irfandi. (As/Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *