oleh

Satres Narkoba Polres Pasangkayu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Pasangkayu berhasil diungkap melalui Operasi Pekat Marano 2022.

Salah satunya ialah berhasil menjaring tiga pelaku penyalahgunaan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Pasangkayu.

“Pada operasi ini kami menangkap tiga pelaku inisial T, A dan G di tempat berbeda,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Adrian Batubara, saat press release di Mapolres Pasangkayu, kabupaten Pasangkayu, Senin (29/08/22).

Lanjut Andrian, ketiga tersangka tersebut masing-masing ditangkap di kecamatan Sarjo, Bambaira dan Tikke Raya. Dua diantaranya pengedar.

“Jumlah barang bukti yang telah kami amankan dari tangan para tersangka sebanyak 7,6 gram narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Adrian juga menyampaikan, bahwa berdasarkan keterangan ketiga tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Diketahui Pasal 112 berbunyi, bahwa setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Maka akan diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sedangkan Pasal 114, bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan satu, akan diancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp.10 miliar. (Er)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *