PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Dandim 1427/Pasangkayu, Letkol Inf. Novyaldi, SE, bersama unsur Forkopimda lainnya serta OPD terkait, menggelar rapat koordinasi tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM).
Rapat yang digelar di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu tersebut, ialah dalam rangka pengawasan secara intensif dan persuasif untuk pengembangan kehidupan beragama dalam masyarakat di kabupaten Pasangkayu, Kamis (01/09/22).
Kajari Pasangkayu, Muchsin SH.MH mengatakan bahwa pembentukan tim PAKEM merupakan implementasi dari perintah undang-undang No.16 Tahun 2004, tentang kejaksaan RI Pasal 30 ayat 3 huruf D, Bidang ketertiban dan ketentraman umum, khususnya mengenai pengawasan terhadap aliran kepercayaan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
“Rapat koordinasi Pakem merupakan agenda setiap tahun oleh forum Pakem guna memantau kehidupan umat beragama/aliran kepercayaan yang ada di kabupaten Pasangkayu, sebagai bagian dari upaya preventif pemerintah dalam mewujudkan toleransi antar kehidupan beragama serta situasi menjaga kondisi wilayah Pasangkayu, menjadi kondusif, aman, nyaman dan damai,” tutur Muchsin.
Ia menjelaskan bahwa tujuan rapat ini yakni guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, guna mengantisipasi berbagai isu terkait adanya aliran kepercayaan dan keagamaan yang disinyalir berpotensi menyimpang dan mengganggu ketertiban serta dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Contoh kasus yakni kejadian pembakaran peralatan alat sholat di Masjid Baras, oleh orang tak waras atau penderita sakit Jiwa, Alhamdulillah peran TNI-Polri dapat mengatasi permasalah tersebut,” paparnya.
Lanjut Muchsin, kondisi yang sering dijumpai adalah tentang sensitivitas maupun aktivitas praktisi agama terutama menjelang tahun politik, juga harus mendapat perhatian serius, dengan mengajak mereka untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas.
“Penganut kepercayaan setara dengan program agama itu sudah diakui sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi nomor 97, jadi kedudukan penganut kepercayaan setara dengan agama yang ada di Indonesia yaitu Islam, Kristen Katolik, Protestan, Budha, Hindu semua sama,” jelasnya.
Sementara Dandim 1427/Pasangkayu, Letkol Inf. Novyaldi, SE, mengharapkan segenap pengurus Pakem termasuk Dinas Kominfopers agar proaktif serta serius dalam mengawasi hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik/gesekan ataupun aliran dan paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara.
“Kita berharap tim Pakem ini mampu menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban serta ketentraman umum khususnya di wilayah kabupaten Pasangkayu,” terang Novyaldi.
Sambungnya, upaya ini perlu ditindak lanjuti melalui sosialisasi di sekolah-sekolah dan desa, terkait ancaman yang dapat menggangu situasi Kamtibmas. Juga terkait Pemilu untuk ke depan agar perlu diadakan sosialisasi, tentang tidak membawa isu-isu Agama di dalam politik, agar masyarakat tidak terpecah belah antar.
“Diharapkan ke depan perlu adanya sosialisasi dari KPU maupun Bawaslu untuk mengedukasi masyarakat, agar tidak membawa dan terpengaruh isu-isu agama dalam pesta demokrasi,” pungkasnya. (Er)





Komentar