oleh

PB HMI : Berhenti Saling Menyudutkan, Support Pemerintah Cegah Covid-19

KENDARI, Sulawesiterkini.net – Beredarnya video kedatangan puluhan Warga Tiongkok di bandara Haluoleo Kendari, memantik sejumlah spekulasi diberbagai kalangan.

Bagaimana tidak, kejadian tersebut dinilai sangat bertentangan dengan upaya preventif pemerintah terkait penyebaran Virus corona (Covid-19) di indonesia.

Sebelumnya, Kapolda Sultra, Brigjend (Pol). Drs. Merdisyam, M.Si mengatakan, bahwa puluhan TKA Cina tersebut bukan datang dari negaranya, melainkan baru datang dari Jakarta usai memperpanjang pengurusan visa dan izin kerja di perusahaan smelter Morosi, Kabupaten Konawe.

“Iya, bukan datang dari negaranya (Cina) tapi baru pulang usai mengurus perpanjangan visa dan izin kerjanya,” kata Kapolda saat temu wartawan di Rujab Gubernur, Minggu (15/03/20).

Hal tersebut justru bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sultra, Sofyan membenarkan terkait kedatangan puluhan TKA warga Provinsi Henan, China, yang transit di Thailand pada 29 Februari 2020 dan kemuduian menjalani karantina selama 14 hari, hingga 15 Maret 2020 selanjutnya ke Jakarta.

“Benar, berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020. Namun, mereka juga telah dibekali dengan hasil medical sertifikat atau surat kesehatan, dari pemerintah Thailand,” terang Sofyan saat ditemui awak media di rumah jabatan Gubernur Sultra, Senin (16/03/20).

Dua pernyataan yang berbeda tersebut menyulut keraguan masyarakat atas kebenaran informasi asal, terkait puluhan TKA yang tiba di badara Halu Oleo pada hari Minggu (15/03/20).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa mengajak seluruh masyarakat berhenti saling menyudutkan.

Menurutnya, kekhawatiran merupakan hal yang wajar. Namun, jangan memantik kepanikan secara meluas. Sebab sebelumnya warga China tersebut, telah dinyatakan bebas dari virus corona pada surat kesehatan yang dikeluarkan pemerintah Thailand.

Dalam keterangan tersebut, lanjut Ikram Pelesa, puluhan warga china telah melewati proses karantina selama 14 hari dan telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Indonesia di Thailand, hal itu berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2020 pasal 3 ayat 2.

“Pemerintah saat ini membutuhkan support dari masyarakat dalam penanganan Covid-19. Semua pihak mesti bahu-membahu dalam mengurangi potensi penyebaran virus pendemic ini”, tutur Ikram Pelesa.

Ia juga meminta Pemerintah, agar segera memberlakukan pelarangan penggunaan TKA untuk sementara waktu, demi meminimalisir mewabahnya virus corona akibat bawaan warga asing yang berkunjung ke indonesia. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *