oleh

Mengenal Daerah Pemilihan Pemilu 2024

Oleh : Alamsyah

Komisioner KPU Kab. Pasangkayu

Berdasarkan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024.

Maka pada pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut kita akan dihadapkan pada pilihan disetiap daerah pemilihan yakni, memilih Presiden dan Wakil Presiden, Wakil di DPR tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan perwakilan dari setiap Provinsi.

Oleh karena adanya beberapa jenis pemilihan, berkonsekuensi pada kewajiban untuk menyusun daerah pemilihan untuk tiap jenis pemilihannya, karena tiap pemilihan akan berbeda daerah pemilihannya.

Pemilihan Presiden terdapat hanya 1 (satu) Daerah Pemilihan (Dapil) yang meliputi seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan Dapil sesuai dengan ketentuan dalam UU no 7 tahun 2017 pasal 186.

Sedang Daerah Pemilihan anggota DPD menyesuaikan dengan jumlah Provinsi yang ada karena Dapil anggota DPD adalah Provinsi Itu sendiri, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 196 dan Pasal 197 yang mengatur tentang jumlah kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPD.

Khusus Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota diperlukan pengaturan yang lebih detail karena terkait dengan jumlah penduduk, wilayah administrasi serta letak geografisnya, sehingga besaran kursi dan luasan daerah pemilihannya berbeda-beda.

Sesuai dengan amanah Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Penyusunan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan beberapa prinsip :
a. Kesetaraan nilai suara
b. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional
c. Proporsionalitas
d. Integralitas wilayah
e. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
f. Kohesivitas
g. Kesinambungan.

Penjelasan prinsip penyusunan Dapil :

1. Prinsip kesetaraan nilai suara, maksudnya adalah upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang, satu suara dan satu nilai.
2. Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, maksudnya adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.
3. Prinsip proporsionalitas, maksudnya adalah kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
4. Prinsip integritas wilayah, maksudnya adalah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/ kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geogralis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama, maksudnya adalah penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Frovinsi, yang terbentuk dari satu, beberapa., dan/atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR, dan untuk penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.
6. Prinsip kohesivitas, maksudnya adalah penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
7. Prinsip kesinambungan, maksudya adalah penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima). Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. Daerah pemilihan DPR dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR tercantum dalam Lampiran III dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

Jumlah Kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh). Jumlah kursi DPRD provinsi didasarkan pada jumlah Penduduk Provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :

Daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU Nomor 7 Tahun 2017

Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :

Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

Penataan Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten

Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dilakukan dengan tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.

Tahapan persiapan meliputi :
a. Penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan
b. Pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah
c. Penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan pelaksanaan meliputi :
a. Penyusunan rancangan penataan Dapil, b. Pencermatan rancangan penataan Dapil dan rekapitulasi
c. Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
d. Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi
e. sosialisasi Dapil.

Berdasarkan jadwal kegiatan penataan dapil yang termuat dalam PKPU Nomor 6 tahun 2022, bahwa setelah KPU menerma data agregat kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pemerintahan dalam negeri, maka KPU melakukan pencermatan dan sinkronisasi data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan dan kemudian dilakukan penyusunan dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD tiap Kabupaten/Kota, yang kemudian oleh KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada 6 s/d 23 November 2022.

Tidak sampai disitu, rancangan penataan dapil tersebut akan melewati sejumlah proses dan tahapan antara lain diumumkan ke publik, menerima masukan dan tanggapan masyarakat, uji public serta finalisasi dan penetapan rancangan penataan dapil tersebut yang kemudian disampaikan dan diteruskan secara berjenjang kepada KPU Provinsi dan kepada KPU oleh KPU Provinsi, kemudian KPU akan melakukan penataan dan penetapkan dapil DPRD Kabupaten/Kota, yang berdasarkan jadwal mulai 1 januari 2023 s/d 9 februari 2023.

Jadi, sebelum rancangan penetapan dapil tersebut disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi, maka diharapkan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat dapat berpartisipasi, memberikan masukan dan tanggapan atas Rancangan Daerah Pemilihan (dapil) tersebut sehingga Rancangan Dapil yang diusulkan merepresentasikan kemauan dan keinginan masyarakat di wilayah kabupaten/Kota tersebut.

Penetapan Jumlah Kursi

KPU menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar penataan Dapil dan penghitungan Alokasi Kursi dengan Keputusan KPU.

Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.

Dalam menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU memperhatikan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat 2. Kemudian KPU menyampaikan keputusan KPU terkait penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dan data peta wilayah administrasi pemerintahan kepada KPU Kabupaten /Kota.

Penyusunan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Penyusunan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi dilakukan dengan metode :
a. Menetapkan BPPd
b. Menghitung perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan, memilih 1 (satu) kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi suatu Dapil dengan memperhatikan ketentuan Alokasi Kursi setiap Dapil (paling sedikit 3 dan paling banyak 12) dan prinsip penyusunan Dapil
c. Menghitung Alokasi Kursi setiap Dapil dengan memedomani ketentuan Alokasi Kursi (paling sedikit 3 dan paling banyak 12)
d. Menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil

Penjelasan metode Penyusunan Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil)

1. Bilangan Pembagi Penduduk yang selanjutnya disebut BPPd adalah bilangan yang diperoleh dari hasil bagi jumlah Penduduk suatu kabupaten/kota dengan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
2. Penghitungan perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan dilakukan dengan cara membagi jumlah penduduk setiap kecamatan dengan BPPd.
3. Dalam hal penghitungan menghasilkan angka pecahan, angka pecahan tersebut dihapuskan.
4. Penghitungan Alokasi Kursi setiap Dapil dilakukan dengan cara membagi jumlah penduduk seluruh kecamatan atau bagian Kecamatan yang telah menjadi suatu Dapil dengan BPPd.
5. Dalam hal berdasarkan penjumlahan Alokasi Kursi seluruh Dapil masih terdapat sisa Alokasi Kursi, dilakukan penghitungan Alokasi Kursi lanjutan.
6. Sisa Alokasi Kursi tersebut diperoleh dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dikurangi dengan jumlah kursi yang telah dialokasikan.

Penghitungan Alokasi Kursi lanjutan dilakukan dengan ketentuan :

a. Menentukan sisa jumlah penduduk pada setiap Dapil, dengan cara mengurangkan jumlah penduduk disetiap Dapil dengan hasil perkalian Alokasi Kursi yang diperoleh setiap Dapil dengan BPPd b. Menentukan peringkat sisa jumlah penduduk pada setiap Dapil, dimulai dari sisa jumlah penduduk terbanyak sampai dengan sisa jumlah penduduk paling sedikit
c. Mengalokasikan sisa kursi, dengan cara mengalokasikan satu persatu kepada setiap Dapil yang memiliki sisa jumlah penduduk terbanyak kesatu, kedua, ketiga, dan seterusnya berturut-turut sampai sisa kursi terbagi habis.

Hasil penjumlahan Alokasi Kursi seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) diperoleh dari penjumlahan Alokasi Kursi yang sudah terbagi keseluruh Daerah Pemilihan (Dapil) pada tahap awal dan alokasi sisa kursi keseluruhan yang telah terbagi ke Daerah Pemilihan (Dapil) pada penghitungan alokasi kursi lanjutan.

Beberapa Catatan dalam Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil)

Kecamatan yang memperoleh alokasi kurang dari 3 (tiga) kursi, harus digabung dengan 1 (satu) atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung dalam wilayah daerah kabupaten/kota yang sama, sehingga membentuk 1 (satu) Dapil sesuai dengan ketentuan Alokasi Kursi setiap Dapil.

Kecamatan yang memperoleh alokasi 3 (tiga) kursi, dapat digabungkan dengan 1 (satu) atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung dalam wilayah daerah kabupaten/kota yang sama, sehingga membentuk 1 (satu) Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan alokasi paling banyak 12 (dua belas) kursi.

Dalam hal kecamatan memperoleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, dibagi menjadi 2 (dua) Dapil atau lebih yang terdiri dari Bagian Kecamatan dengan tetap memperhatikan prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi.

Bagian Kecamatan tersebut tidak dapat digabung dengan kecamatan lain untuk dibentuk menjadi 1 (satu) Dapil dan juga tidak dapat digabung dengan bagian Kecamatan lain untuk dibentuk menjadi 1 (satu) Dapil. Dan bagian Kecamatan tersebut dapat digabung dengan kecamatan lain yang berbatasan langsung, jika kecamatan lain :

(a) Tidak dapat membentuk 1 (satu) Dapil karena memperoleh alokasi kurang dari 3 (tiga) kursi; atau

(b) Tidak dapat digabung dengan kecamatan lainnya untuk membentuk 1 (satu) Dapil.

Penamaan Daerah Pemilihan (Dapil) diawali dengan penyebutan nama kabupaten/kota dan diakhiri dengan angka arab sesuai urutan Daerah Pemilihan (Dapil). Penentuan urutan Daerah Pemilihan (Dapil) dimulai dari wilayah kecamatan yang menjadi ibu kota kabupaten/kota dan dilanjutkan dengan wilayah kecamatan lain sesuai dengan arah jarum jam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *