oleh

Persiapan Vertual Dukungan Calon Perseorangan, KPU Pasangkayu Lakukan Bimtek

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Persiapkan Tahapan Verifikasi Faktual untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu, (16/03/20).

Bimtek yang di ikuti oleh 60 orang PPK dari 12 kecamatan Se-Kabupaten Pasangkayu ini, membahas tentang tara cara dan mekanisme verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasangkayu, Harlywood Suly Junior mengatakan, bahwa secara teknis verifikasi faktual calon perseorangan dilaksanakan oleh PPS dan tugas PPK adalah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan monitoring terhadap progres kerja PPS dilapangan, termasuk pendampingan terhadap PPS yang melakukan verifikasi faktual.

“Tahapan pelaksanaan verifikasi faktual di mulai tanggal 2 hingga 15 April 2020”, terangnya.

Dimulai dari tahapan persiapan verifikasi faktual, lanjut Harlywood, antara lain :

1. PPS mengatur system kerja vertual dengan ketentuan membagi wilayah kerja, membagi nama yang akan divertual, memastikan seluruh dokumen yang akan digunakan telah tersedia,
2. Mengundang PPL dan menyampaikan kepada PPL seluruh nama-nama yang akan divertual.
3. Berkoordinasi dengan Kepala Desa dan kepala dusun terkait pelaksanaan vertual dan kemungkinan alamat setiap pendukung yang diketahui oleh kepala dusun.

Herlywood juga menjelaskan, dalam tahapan Proses Verifikasi Faktual PPS akan melakukan :

1. Mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif, untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

2. Berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan, apabila pendukung tidak dapat ditemui guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.

3. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada bakal pasangan calon perseorangan. Bagi pendukung yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, diharapkan datang langsung ke kantor PPS, paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual.

4. Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada bakal pasangan calon perseorangan, terhadap dukungan ganda pada formulir model BA. 4-KWK Perseorangan. (As/Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *