oleh

Kanit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu : “Masa Berlaku STNK Lebih Dua Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Kanit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu IPDA Samsul Bahri Subu, sosialisasikan Pencegahan Laka Lantas, Pajak Daerah Dan Penerapan Pasal 74 UU tahun 2009, di ruang pertemuan kantor Camat Tikke Raya, Kabupaten pasangkayu, Kamis (10/11/22).

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Camat Tikke Raya Musmuliadi S.E, Sekcam Tikke Raya, Marzuki S.pd, Kepala Jasa Raharja Sulbar, Crisnobowo S.E, Kepala Seksi UPT, Samsat Pasangkayu Abd Rahman, penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Pasangkayu, Muh Khautsar P, Pelaksana Admin Jasa Raharja Mamuju, M. Nur Taufiq, Kepala KUA Tikke Raya, Muh Idris S.Ag, para Kepala Desa se kecamatan Tikke Raya, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Toko Adat, serta Tokoh Pemuda.

Dikesempatan itu, Kanit Regiden Sat Lantas Polres Pasangkayu, IPDA Samsul Bahri Subu menjelaskan secara rinci tentang pencegahan laka lantas, pajak daerah dan akan diterapkannya pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang bagi pelanggar yang lalai memperpanjang STNK.

“Kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan bermotor akan di hapus oleh pihak regident jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan, ” terang IPDA Samsul.

Nampak para undangan yang hadir menyimak dengan seksama pemaparan dari IPDA Bahri Subu. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, sehingga para peserta memahami dengan baik penerapan pasal UU nomor 22 tahun 2009. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *