oleh

Sosialisasi SIAKBA, Heriansyah Sampaikan Akan Ada Santunan Badan Adhoc

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Jelang tahapan Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, KPU Pasangkayu Masifkan Sosialisasi dan Simulasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) di wilayah terjauh Kabupaten Pasangkayu.

Adapun dua Kecamatan yang menjadi sasaran Sosialisasi dan Simulasi SIAKBA ini yaitu Kecamatan Bulutaba dan Kecamatan Duripoku. Kecamatan Bulutaba menjadi sasaran pertama digelar aula kantor camat, Kamis (17/11/22).

Camat Bulutaba, Komang Suastana dalam sambutannya, mengaku mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan simulasi SIAKBA dalam pembentukan badan AdHoc yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu dan ini adalah suatu terobosan.

“Kecamatan Bulutaba ini masih ada desa yang sulit akses internet maupun transportasi. Dengan informasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu terkait SIAKBA, masyarakat akan mengetahui tahapan pembentukan penyelenggara pemilu serta persyaratannya. Terlebih lagi masyarakat kita tidak harus jauh-jauh lagi ke Pasangkayu hanya untuk menyetor berkas pendaftaran penyelenggara Pemilu karna sudah ada SIAKBA yang sangat memudahkan dan dapat diakses dengan HP Android,” terang Komang Suastana.

Harapannya, sebagai Pemerintah Kecamatan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu, kegiatan sosialisasi ini bukan hanya kali ini dilaksanakan di Kecamatan Bulutaba, tapi disetiap tahapan pemilu dan Pilkada serentak, KPU Kabupaten Pasangkayu melakukan sosialisasi di daerahnya.

Sementara Kepala Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Pasangkayu, Heriansyah mengatakan, berdasarkan trend jumlah pendaftar Badan AdHoc sejak Pemilu thn 2019 hingga Pilkada Pasangkayu Tahun 2020, wilayah ini sangat minim pendaftar Untuk menjadi penyelenggara Pemilu.

“Ini menjadi atensi khusus KPU Kabupaten Pasangkayu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di wilayah tersebut menjadi Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Lanjutnya, apalagi saat ini KPU RI menetapkan kebijakan Pendaftaran Badan AdHoc berbasis Internet dengan Aplikasi SIAKBA. Edukasi dan Informasi terkait tatacara penggunaan SIAKBA ini harus sampai dan dipahami oleh masyarakat, khususnya yang berminat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di wilayah Kecamatan Bulutaba.

Selain itu kata Heri, Pemilu kali ini ada kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu proses regenerasi penyelenggara AdHoc tidak lagi dengan periodisasi dan adanya santunan.

“Jadi Pemilu kali ini sudah ada santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara AdHoc yang mengalami Kecelakaan dalam melaksanakan tugas seperti luka sedang, luka berat, cacat permanen, meninggal dunia bahkan biaya pemakaman,” jelas Heriansyah.

Kegiatan Sosialisasi dan Simulasi SIAKBA ini juga akan dilaksanakan di Kecamatan Duripoku pada hari jumat 18 November 2022 di Kantor Camat Duripoku berdasarkan hasil pemetaan KPU Kabupaten Pasangkayu dari segi Akses transportasi dan Akses jaringan Internet, serta Trend jumlah pendaftar penyelenggara Pemilu yang minim sejak Pemilu 2019 dan Pilkada Pasangkayu tahun 2020. (Aspar/Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *