oleh

KPU Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Persyaratannya

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang, KPU Kabupaten Pasangkayu akan membentuk badan Adhoc.

Badan Adhoc yang akan dibentuk adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) disetiap kecamatan dan desa serta kelurahan.

Menurut Kepala Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Pasangkayu, Heriansyah, terkait jadwal dan tahapan pembentukan Badan AdHoc serta syarat dan dokument yang wajib dilengkapi pada saat pendaftaran Badan AdHoc melalui aplikasi SIAKBA.

Lanjutnya, adapun jadwal pembentukan PPK itu dimulai tanggal 20 November 2022 hingga 4 januari 2023. Sedangkan untuk jadwal pembentukan PPS akan dimulai tanggal 18 Desember 2022 hingga 17 Januari 2023,berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Keputusan KPU No. 476 tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Ada 7 dokument yang wajib dilengkapi oleh calon pendaftar Badan AdHoc khususnya PPK dan PPS yaitu Fotocopy Ijasah SMA sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, fotocopy KTP elektronik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas atau Klinik setempat, Pas Foto Ukuran 4×6, Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup (DRH),” tutur Heriansyah, saat dikonfirmasi Sabtu, (19/11/22).

Seluruh dokumen diatas kata Heri, harus di scan dan di conversi dalam Format Pdf kecuali Foto KTP dan Pas foto dengan format JPEG dengan Kapasitas File tidak lebih dari 1 MB.

Sementara untuk format surat pendaftaran, surat pernyataan, dan Daftar Riwayat hidup (DRH) diunduh langsung dari aplikasi SIAKBA, format surat di atas diunduh dan diprint out lalu peserta wajib membubuhi tanda tangan dan materai 10.000,kemudian mengunggah kembali dokumen tersebut dalam aplikasi SIAKBA bersama dokumen lain.

“Untuk PPK tes tertulisnya dengan metode Computer Assist Test (CAT). Menurut jadwal, Tes CAT akan dilaksanakan pada tanggal 5-7 Desember 2022,” tandasnya. (Aspar/Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *