oleh

Pengendara Tanpa Pelat Nomor Kendaraan Tak Ditilang, Sat Lantas Polres Pasangkayu Hanya Berikan Teguran

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Seorang pengendara kedapatan tidak memasang pelat nomor kendaraan di Mobil yang dikendarainya di jalan Trans Sulawesi Kabupaten Pasangkayu.

Namun, pengendara itu tidak ditilang dan hanya diberikan teguran oleh Sat Lantas Polres Pasangkayu yang sedang bertugas.

Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran itu diberhentikan oleh anggota polantas. Setelahnya, pengendara tersebut diberikan arahan dan edukasi tentang pentingnya penggunaan Plat nomor polisi pada kendaraan.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Abd Azis Gani membenarkan pihaknya tidak melakukan penilangan terhadap pengendara tersebut, pihaknya hanya memberikan teguran terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Iya kita hanya berikan teguran, kebetulan saat itu saya bersama anggota sedang bertugas di sana,” ujar Abd. Azis Gani, Selasa (22/11/22).

Ia juga menyampaikan, petugas tidak memberikan surat tilang kepada pelanggar, namun hanya diberikan blangko teguran.

“Pengendara hanya ditegur dan diedukasi, dengan harapan tidak mengulangi lagi pelanggarannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menuturkan bahwa anggota Polantas tetap diterjunkan ke lapangan untuk melakukan patroli dan himbauan tentang pentingnya menta’ati aturan berlalu lintas, serta edukasi kepada pelanggaran lalu lintas.

“Patroli tetap intens kami lakukan, guna meminimalisir pelanggaran serta memberikan edukasi kepada pengendara, agar mereka tetap waspada dan menta’ati lalu lintas,” pungkasnya. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *