PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu, Polda Sulbar amankan pelaku tindak pidana pembunuhan di wilayah hukumnya.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/12/XII/2022/SPKT/Polsek Baras/Polres Baras/Polda Sulbar, tanggal 30 Desember 2022.
Unit identifikasi dan Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Diketahui korban inisial HS (22) alamat dusun Burangge, desa Kasano, kecamatan Baras, kabupaten Pasangkayu, pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) sekaligus Karyawan disebuah toko roti ditemukan meninggal di rumahnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami mencurigai seseorang inisial RD (34) dan tim langsung melakukan pencarian terhadap tersangka,” terang Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto, SH, saat press release di Malolres Pasangkayu, Senin (02/01/23).
Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subiyakto saat press release didampingi Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa S.I.K, M.Si, Kabag Ops AKP Pandu Arief Setiawan S.H S.I.K, Kasat Reskrim, IPTU Ronald Suhartawan, Kapolsek Baras, IPDA Harapansyah dan beberapa Perwira lainnya.
lebih lanjut AKBP Didik menjelaskan, tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 23:00 Wita, Tim berhasil mengamankan tersangka di kecamatan Dapurang, kabupaten Pasangkayu. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan proses hukum.
“Setelah diiterogasi, tersangka mengaku telah menghabisi nyawa korban. Dari keterangannya, tersangka memasuki rumah korban lewat pintu belakang dengan tujuan ingin mengambil motor korban merk Vixion warna hitam,” terang Didik.
Sambungnya, setelah tersangka masuk ke dalam rumah korban, tersangka melihat korban terbangun sehingga tersangka langsung masuk ke kamar dan menaiki tubuh korban, lalu memukul wajah korban berkali-kali menggunakan batako, kemudian menutup wajah korban dengan bantal guling, lalu tersangka memperkosa korban.
Lanjut Didik, tersangka mengambil motor korban, lalu keluar melewati pintu depan rumah korban, kemudian melarikan diri menuju desa Pokkang, kecamatan Kalukku, kabupaten Mamuju. Setelah itu, tersangka kembali ke kabupaten Pasangkayu, lalu ditangkap di kecamatan Dapurang.
Barang bukti yang telah diamankan berupa satu (1) unit motor merk yamaha Vixion hitam dengan velg warna kuning emas, satu set kap bodi motor merk yamaha Vixion hitam, batako dengan bercak darah, satu lembar baju bergambar boneka dengan bercak darah, satu buah Bra warna biru dengan bercak darah, satu lembar baju dalam warna tosca dengan bercak darah dan satu buah bantal guling bergambar Doraemon warna biru terdapat bercak darah.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 365 ayat (3) KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) atau pasal 338 KUHPidana (pembunuhan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun,” ungkap Didik.
Sementara itu kata Didik, TH (48) diketahui sebagai paman pelaku yang membantu menyembunyikan motor hasil curian disangkakan pasal 480 KUHPidana (menyimpan atau menyembunyikan barang yang diduga diperoleh dari kejahatan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun. (Erwin)





Komentar