oleh

Gelar Uji Publik 2 Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD, KPU Sulbar Minta Tanggapan Masyarakat

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) gelar uji publik 2 rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Sulbar pada Pemilu 2024, bertempat di Kabupaten Pasangkayu.

Uji Publik yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari unsur Parpol, tokoh agama hingga tokoh masyarakat, dihadiri empat komisioner KPU Sulbar, Ketua, Rustam Rasyid, Adi Arwan Alimin anggota, Said Usman anggota, dan Sukmawati anggota, di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu, Jum’at (20/01/23).

Dikesempatan itu, Ketua KPU Sulbar, Rustam menjelaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 bahwa dapil dan alokasi kursi setiap dapil anggota DPR dan DPRD Provinsi diatur dalam Peraturan KPU.

“Oleh karena itu perlu pelaksanaan yang secara teknis dan administrasi harus disesuaikan dengan peraturan berlaku dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Ia berharap ada tanggapan dan masukan dari peserta terkait rancangan penataan dapil yang sedang disusun, sehingga memberikan masukan komprehensif guna penetapannya oleh KPU RI yang dilakukan paling lambat 9 Februari 2023.

“Penataan dapil menjadi salah satu tugas KPU,” tuturnya.

Pada uji publik rancangan daerah pemilihan dan Alokasi kursi kali ini membahas dua opsi. Opsi pertama penggabungan dua kabupaten Pasangkayu dengan Mamuju Tengah (Mateng) menjadi satu Dapil dan opsi kedua merujuk pada pemilihan kemarin yakni, Dapil kabupaten Pasangkayu terpisah.

Rustam mengajak seluruh peserta yang hadir, untuk dapat berkontribusi bersama memberikan tanggapan, baik melalui email atau surat ke KPU.

“Masukan dan tanggapan masyarakat akan kami tampung, kemudian dibahas lebih lanjut di internal kami,” ajak Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Mateng ini. (Ndi/Er).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *