oleh

Upaya Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018, Pemrov Sulbar Gelar Rakor

MAMUJU, Sulawesiterkini.net – Pemprov Sulbar siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) 2018-2019.

Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya Rakor RAN P4GN bersama BNNP Sulbar, di ruang pertemuan lantai 2 kantor Gubernur Sulbar, Senin (21/01/19).

Selain Wakil Gubernur Sulbar, Rakor P4GN juga dihadiri oleh para Asisten Setda Pemprov. Sulbar, sejumlah pimpinan dan perwakilan OPD serta jajaran BNNP.

Rakor P4GN yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, membicarakan berbagai upaya dalam mengimplementasikan Inpres, seperti mensosialisasikan Inpres RAN P4GN, melakukan tes urin bagi ASN dan pembentukan PIC (Person In Carge) pada OPD lingkup Pemprov Sulbar.

“Rakor P4GN ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2018 yang dikeluarkan Presiden RI Jokowidodo pada 28 Agustus 2018, “tutur Enny.

Inpres ini, lanjut Enny, bukan hanya dilaksanakan, tapi hasil pelaksanaannya juga dilaporkan kepada Presiden melalui kepala BNN setiap akhir tahun anggaran dan dari kepala OPD melalui PIC yang ditunjuk.

“Nanti PIC yang kita bentuk akan diwakili satu orang setiap OPD dan mereka akan melaporkan hasilnya kepada BNNP Sulbar setiap triwulan, ” terang Enny.

Untuk itu, mantan Ketua TP. PKK Sulbar tersebut, memerintahkan OPD untuk melaksanakan Inpres tersebut, dengan biaya secukupnya dari APBD dan sumber lainnya, yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Laksanakan Inpres ini dengan penuh tangggungjawab karena hal ini akan menjadi penilaian Presiden terhadap kebijakan yang dikeluarkan Gubernur, dalam upaya pengembangan penanganan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, ” tegas Enny.

Sementara itu, Kabag Umum BNNP Sulbar, Page menyambut baik upaya Pemrov dalam melaksanakan Inpres tersebut.

Page menyampaikan, sebanyak 48 RAN P4GN yang akan dilaksanakan dan dari jumlah tersebut dibagi menjadi dua jenis RAN, yakni khusus sebanyak 24 dan generik sebanyak 6.

“Pelaksanaan dan pelaporan RAN akan dilakukan OPD dan kemudian pihak BNNP akan melakukan evaluasi, ” terang Page. (mhy/ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *