oleh

Reskrim Polsek Sarudu Ringkus Pencuri Ampli Mesjid

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Amir alias Maming terduga pencuri ampli Mesjid Nurul Hidayah, akhirnya diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Sarudu, Polres Mamuju Utara (Matra), Selasa (22/01/19).

Peristiwa pencurian tersebut, diketahui oleh warga, pada hari Ahad subuh tanggal 19 Januari 2019, saat Syarifuddin yang tak lain adalah Imam Mesjid Nurul Hidayah Dusun Tabarodea Desa Dapurang, hendak membunyikan tape mengaji, namun tidak mendapati ampli ditempatnya.

Setelah terus melakukan pemeriksaan di dalam mesjid, ia baru sadar bahwa alat yang lain tidak ada, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sarudu dengan harapan secepatnya pelaku dapat ditangkap.

Usai melakukan serangkaian Proses Penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sarudu mendapatkan Informasi bahwa dua hari sebelumnya, amir menyimpan ampli di tukang Servis di tanah Moni.

awalnya barang tersebut mau dijual sebesar RP 200.000. Namun tukang servis tidak mau membeli karena menaruh curiga, tetapi pelaku tetap menitipkan hasil curiannya di tukang Servis tersebut, dengan alasan nanti diambil.

Setelah mendapat informasi tersebut, akhirnya personil Polsek yang terdiri dari Intelkam dan Reskrim menuju ke tanah moni, guna memastikan informasi tersebut dan mengecek ampli yang dititip oleh Amir kepada tukang servis.

Setelah mendapatkan Informasi lengkap dan mencocokkan ciri-ciri Ampli yang hilang dimesjid Nurul Huda, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku pencurian.

Saat ditangkap di kediamannya di Dusun Sempo, Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Amir tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan barang bukti lain yang telah ia curi.

Saat di Lakukan pemeriksaan, Amir koperatif terhadap Polisi yang memeriksanya dan tidak bertele-tele menceritakan awal pencurian yang dilakukannya.

Pelaku menerangkan kepada petugas, bahwa pada hari Sabtu sekitar pukul 21.00 Wita, ia dari acara haqiqah di Dusun Tabarodea. Berselang 1 jam kemudian, ia masuk ke dalam mesjid dan mengambil, ampli merk JDL warna silver, 2 Unit DVD Player warna hitam, 1 buah Mic warna hitam dan 2 utas tali warna biru dengan panjang 6 dan 8 meter.

Selanjutnya barang-barang tersebut, di bungkus oleh pelaku dengan menggunakan seprei, kemudian dipikul dengan dibonceng oleh Asrul dan segera dibawa ke Dusun Tanah moni, untuk dijual, tetapi tidak ada yang membelinya.

Menurut Kapolsek Sarudu, kini pelaku tersebut di tahan di Polsek Sarudu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *