oleh

Awal Tahun, Sat Reskrim Polres Matra Selesaikan Kasus TPP

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Mamuju Utara di awal tahun ini kembali menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penggelapan (TPP) , dengan menyerahkan 1 orang tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kajari Pasangkayu. Senin (28/1/19) siang.

Penanganan kasus tersangka tersebut dinyatakan P 21 oleh JPU Kajari Pasangkayu dan selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Dapat di informasikan bahwa sebelumnya tersangka F meminjam motor Widodo, dengan alasan akan menjemput istrinya di Rumah Sakit Ako, namun setelah meminjam motor milik korban, tersangka selanjutnya menyerahkan motor tersebut kepada
M. Rdw dan dibawa ke palu.

Sesampai di palu, motor tersebut di jual kepada penadah, hingga akhirnya M.Rdw ditangkap di Polres Matra dan menjalani proses penyidikan sampai tahap II.

Sedangkan tersangka F di tahan di Polres Parigi Moutong karena tersandung Kasus Hukum 362 dan 372 KUHPidana.

“Berdasarkan surat dari JPU tersebut, maka penyelesaian kasus Penggelapan menjadi Tahap II dan siang ini tersangka dan Barang bukti, kami serahkan ke JPU Pasangkayu, “jelas Penyidik Pembantu Unit I Pidum Sat Reskrim Briptu Randi Adrian SH.

Seperti diketahui tersangka berinisial M. Rdw merupakan warga jalan Buah Pala Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Palu Barat, telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Kasus Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Psl 372 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e Jo Pasal 56 Ke 1e KUHPidana. Dengan barang bukti berupa  1 (satu) Lembar STNK Motor Vega ZR .

Ps.Kanit I Pidum Bripka Dominggus mengatakan, dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti ke JPU, maka penanganan kasus penggelapan telah selesai dan penanganan selanjutnya ada di pihak JPU Kajari Pasangkayu.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kajari Pasangkayu, untuk selanjutnya di titip pada Lapas Klas II B Bambalamotu, guna menunggu proses sidang di pengadilan Negeri Pasangkayu, ” jelasnya.

Dirinya juga menghimbau dan mengajak masyarakat di Kabupaten Pasangkayu, untuk sama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mengaktifkan siskamling dan apabila ada informasi tentang kejahatan di lingkungannya, segera menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing atau Personil Polisi yang dikenalnya.

“Kami akan melindungi dan menjamin serta merahasiakan siapa pun yang memberikan informasi kepada kami, ” pesan Bripka Dominggus Te,dang SH

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kajari Pasangkayu, berarti tugas Polisi sudah selesai dan tinggal mengikuti perkembangan persidangan tersangka. (Hms/ST)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *