PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Polres Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat (Sulbar) gelar press release terkait tersangka kasus narkoba dan pembunuhan di baruga Mako Polres Matra, Jum’at (06/03/20).
Kasat Narkoba Polres Matra, Ronald Suhartawan Hadipura dihadapan awak media mengatakan, berawal dari informasi yang diberikan oleh Babinsa desa kulu, bahwa MS yang berasal dari desa bambakoro dengan 2 orang temannya sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu – sabu.
Pihak Polsek Baras melakukan koordinasi dengan kasat narkoba Polres Matra, kemudian melakukan pengepungan dan menangkap pelaku.
“MS berhasil kami ringkus saat melakukan pesta sabu di belakang rumah keluarganya”, jelasnya.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, didapati masing-masing 1 sachet berukuran besar (24,90 gram), sedang (5,49gram) dan 4 sachet kecil (2,5 gram) berisikan narkoba jenis sabu.
“Selain sebagai pemakai, MS juga diduga kuat sebagai pengedar yang telah lama diincar “, ucapnya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti lain yang disita Polres Matra yakni, uang tunai sebanyak Rp. 7.100.000, 2 buah timbangan, 200 lembar sachet kosong, 2 dompet, 1 HP Samsung, 1 HP Nokia, 1 buah tas, 1 buah jaket, 3 STNK motor, 1 buah santer, 1 ser alat hisap sabu, 1 unit mobil avanza, 1 unit motor Yamaha type R 15.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seberat-beratnya hukuman mati atau seumur hidup dan/atau sekurang -kurangnya 6 tahun sampai 20 penjara”, ujar Kasat Narkoba.
Sementara pada kasus pembunuhan, Kasat Reskrim, Pandu Arief Setiawan mengungkapkan, awalnya Sabang (pelaku) marah ketika ditempeleng oleh Muh. Yunus (korban) saat bertemu di jalan.
Kemudian pelaku mengingatkan korban untuk tidak melakukan hal itu lagi, namun tak dihiraukan oleh korban.
Sesaat kemudian, korban mengeluarkan sebilah badik dan langsung menusuk pelaku, namun tak mengenainya.
Pelaku lalu mengeluarkan sebilah parang dan memarangi korban secara membabi buta.
Keduanya berasal dari desa yang sama yakni, desa Balanti, Kecamatan Pasangkayu.
“Jauh sebelum kejadian, korban dan pelaku pernah memiliki persoalan, namun hal ini tidak masuk
dalam motif pembunuhan berencana”, terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara. (Er)






Komentar