PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Menanggapai situasi Pandemic Covid-19, diharapkan kepada pengelola dan bagian pengadaaan barang dan jasa, khususnya pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan semua yang terlibat di dalamnya, disarankan untuk tetap mengikuti aturan-aturan pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Abdul Malik usai melakukan Vidio Conference (Vicon) dengan Mendagri, lKPP, BPKP, KPK, BPK, dan kepolisian RI, Rabu (08/04/20).
Aturan tersebut, lanjut Abdul Malik, yakni mengacu pada peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat, surat edaran LKPP nomor 03 tahun 2020 tentang tahapan pelaksanaan pengadaaan barang/jasa dalam rangka penanganan covid-19 dan surat edaran KPK nomor 08 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Proses tahapan pemilihan penyediaan barang/jasa yakni, proses tender tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya”, terangnya.
Lanjut Abdul Malik, hal tersebut telah disampaikan dalam surat edaran oleh LKPP nomor 05 tahun 2020, bahwa pembuktian kualifikasi, klarifikasi, maupun negosiasi dapat dilaksanakan secara online dan ini telah dilakukan beberapa hari yang lalu.
“Pengguna anggaran maupun PPK, harus bertindak cepat, tepat dan efisien dalam proses pengadaaan barang/jasa dan tidak ada itikad tidak baik di dalamnya”, tandasnya. (Er)










Komentar