MATENG, Sulawesiterkini.net – Menyikapi pencegahan berita hoax terkait covid-19, Kapolres Mamuju Tengah AKBP. Muhammad Zakiy SH,MSi, mengimbau masyarakat agar bijaksana dan cermat dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).
“Kami harap masyarakat tidak gampang percaya dan tidak menyebarluaskan berita-berita yang sumbernya tidak jelas serta tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya”, terang Kapolres, Jum’at (10/04/20).
Menurutnya, pemberitaan yang sifatnya bohong (hoax) dapat menyebabkan keresahan dikalangan masyarakat pengguna medsos, terlebih lagi dengan berita tentang Virus Corona (Covid-19) yang akhir-akhir ini menjadi issue utama.
“Bagi penyebar berita hoax dapat diancam pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Subsidair, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE”, jelas Kapolres. (*)






Komentar