PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Dampak dan penyebaran Covid-19 yang masif saat ini, Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, mengajukan Restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan DPRD ke pihak Perbankan.
Hal ini dilakukan yakni menindaklanjuti Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pengajuan tersebut bernomor 433.1/55/SET/GT-COVID-19, dan ditujukan ke pimpinan Bank Sulselbar, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI cabang Pasangkayu.
Bupati menjelaskan, pengajuan restrukturisasi dimaksudkan untuk mengantisipasi perlambatan penurunan pertumbuhan ekonomi dan menurunnya pendapatan, disisi lain belanja kebutuhan terus meningkat dan pembiayaan terus berjalan, Senin (27/04/20).
“Melihat dampak Covid -19 ini, Pemkab Pasangkayu mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman berupa penangguhan pemotongan gaji bagi ASN dan Anggota DPRD selama 6 bulan terhitung mulai dari bulan Mei tahun 2020 ini,” terang Bupati.
Bupati berharap, ke empat perbankan tersebut dapat memenuhi permintaannya dan menangguhkan pinjaman, mengingat banyaknya tunjangan yang harus diterima oleh ASN dan DPRD itu terpaksa dipangkas untuk digunakan penanganan Covid-19.
“Tunjangan dan perjalanan dinas telah dipotong, disisi lain ada pinjaman dibeberapa Bank yang harus dibayar, sementara kebutuhan juga banyak, terlebih saat ini dalam suasana bulan Ramadhan. Saya berharap dengan situasi demikian, pihak bank dapat mencermati dan mengambil kebijakan penangguhan pemotongan gaji selama enam bulan”, tandasnya. (Er)










Komentar