Advetorial//PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Bupati Pasangkayu, DR. Ir. Agus Ambo Djiwa, MP, gelar rapat terbatas dengan Forkopimda terkait perayaan hari Raya Idul Fitri ditengah Pandemi covid-19, di aula rujab bupati, Jum’at (22/05/20).
Rapat tersebut dihadiri, Dandim 1427/Pky, Letkol Inf. Kadir Tangdiesak, Kapolres Mamuju Utara, AKBP. Leo H Siagian, Sekda, DR. Firman, S.Pi, MP, Kajari, Imam Makmur Saragih Sidabutar SH, MH, Ka. Kemenag, H. Mustafa Tangali, S.Ag.MA, H. Maslim Halimin. S.Ag.MA, Kadis Kesehatan, Samhari, SKM dan Ketua PHBI Pasangkayu, Tanwir Miliansyah, SE, M.Si.
Dalam rapat tersebut, Bupati Pasangkayu, DR.Ir. H. Agus Ambo Djiwa, MP, mengatakan, menindaklajuti Vidio Conference (Vicon) dengan Pemprov beberapa waktu lalu, telah memutuskan bahwa sholat Id tahun ini, tidak diperbolehkan, baik di masjid maupun lapangan.
“Hal ini juga telah diputuskan oleh pemerintah pusat demi kemaslahatan bersama”, tutur Agus.
Bupati juga mengharapkan kesadaran semua pihak dalam memutus Covid-19 dan diharapkan kepada masyarakat untuk bersama-sama memaklumi kondisi/situasi ini.
“Saya memerintahkan Sekda dan Kepala-kepala Dinas untuk turun ke masyarakat, guna memberikan sosialisasi serta pemahaman terkait hal ini”, jelasnya.
Dikesempatan itu juga, Bupati menegaskan, bagi seluruh PNS tidak ada cuti lebaran dan itu juga telah menjadi keputusan pemerintah pusat yang harus dita’ati.
Menanggapi keputusan tersebut,
Ketua MUI Pasangkayu, Maslim Halimin. S.Ag. MA, menuturkan, sebagai mitra pemerintah yang independen, pihaknya, mendukung keputusan itu dengan mempertimbangkan dari segi kaidah hukum islam.
“Alasan pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk menetapkan darurat menurut kaidah hukum Islam adalah benar, kita harus lebih mengutamakan kemaslahatan umat, menjaga keselamatan jiwa itu lebih penting dari pada beribadah berjama’ah karena keadaan darurat.
Sementara, Kapolres Mamuju Utara, AKBP Leo H Siagian SIK.M.Sc, mengatakan, pihaknya akan mengawal keputusan Pemerintah Daerah.
“Saran kami kepada Pemkab untuk tetap mengikuti keputusan Pemerintah Pusat dan berharap keputusannya harus bijak”, ujar Kapolres.
Senada dengan hal tersebut, Dandim 1427/Pky, Letkol Inf Kadir Tangdiesak mengatakan pihaknya juga akan tetap mengamankan kebijakan Pemerintah Daerah.
“Melihat perkembangan situasi Covid-19 saat ini, sebaiknya warga diimbau untuk tetap melaksanakan sholat Id di rumah masing-masing”, tandas Kadir Tangdiesak. (Er)










Komentar