PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Rombongan Pansus 1 DPRD Kabupaten Sigi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pasangkayu, Rabu (05/08/20).
Rombongan ini diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, guna membahas Ranperda kabupaten Sigi tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2020-2040 dalam rangka singkronisasi perbatasan.
“Alhamdulillah, perbatasan antar Pasangkayu dan Sigi tidak ada masalah, hal ini didukung oleh terbitnya permendagri Nomor 08 tahun 2019”, tutur Ketua Pansus, 1 Jamaluddin L. Nusu, saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Senada dengan hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Abdul Wahid, S. Sos, MM, menjelaskan bahwa Kunker ini dalam rangka mensikronisasikan dan penguatan batas wilayah kabupaten Sigi dan Pasangkayu.
“Sebenarnya berdasarkan Permendagri Nomor 08 tahun 2019, batas wilayah antar Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Sigi tidak ada masalah, jadi hanya penguatan saja”, terang Abdul Wahid.
Ia menambahkan, pertemuan ini juga menambah pertalian antar daerah, guna membangun kerjasama di bidang ekonomi dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) di kedua wilayah. (Er)










Komentar