oleh

Pemuda Ini Diringkus Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar Atas Kepemilikan 1/2 Kg Shabu

MAMUJU, Sulawesiterkini.net – Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Sulbar kembali meringkus 1 orang Bandar Shabu di Desa Somba, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene pada hari kamis 06 mei yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/05/21).

Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, selain meringkus 1 orang pelaku berinisial “DH” (31), pihaknya juga mengamankan 4 sachet besar Narkotika jenis Shabu yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Majene dan sekitarnya.

“Satu orang bandar berhasil kami ringkus dengan barang bukti 4 sachet besar Narkotika jenis Shabu yang belum sempat diedarkan oleh Pelaku”, ungkap Dir Narkoba.

Lanjutnya, pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang gerak gerik mencurigakan dari pelaku, sehingga personil Dit Narkoba melakukan operasi pembelian terselubung (Undercover Bay) dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang buktinya.

Ketfot : Barang Bukti Shabu

Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut ia jemput langsung di bandara udara Sultan Hasanuddin Makassar yang diantar oleh salah seorang temannya berinisial “R” yang beralamat di Kepulauan Riau.

“Pelaku kami ringkus dengan menggunakan tekhnik Undercover Bay dan Alhamdulillah berhasil, dari hasil Interogasi barang tersebut ia jemput langsung di Bandara makassar yang diantar oleh temannya “R” dari Kepri”, beber Dir Kombes Pol Alpen.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya, Pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 Tahun Penjara. (Yn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *