Advetorial//PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasangkayu tahun Anggaran 2020.
Rapat tersebut digelar di gedung Paripurna DPRD, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (10/06/21).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu, Hj. Alwiaty, SE, dihadiri Wakil Bupati Pasangkayu, DR. Hj. Herny Agus, S.Sos.M.Si, Dandim 1427/Pasangkayu, Letkol Inf. Novyaldi,SE, mewakili Kapolres, Kompol Ade Candra CY S.I.K, Mewakili Kajari Pasangkayu, M. Saiki Mubarak, Wakil ketua II DPRD, Arwi, Sekda, Firman, S.Pi, MP, Kadis Kominfopers, Suri Fitriah dan anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, menyampaikan selisih silva belanja tahun anggaran 2020 sebesar Rp.62.023.627.547.
Lanjut Herny, bahwa penetapan rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan salah satu syarat dalam proses Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.
“Saya mengharapkan pihak terkait untuk bekerjasama dan berperan aktif dalam proses Pembahasan rancangan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, sehingga penyusunan APBD perubahan Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan”, tutur Herny.
Lebih jauh ia menjelaskan, belanja daerah sebesar Rp.909.795.068.792 dan terealisasi sebesar Rp. 821.733.766.608 atau sebesar 90,32% pembiayaan daerah. Pembiayaan Netto merupakan selisih dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran, dimana untuk tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp. 48.144.115.881 dan terealisasi sebesar Rp. 22.892.798.162 atau sebesar 47,55%.
Secara garis besar dapat digambarkan bahwa pendapatan daerah tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp. 861.650.952.911 dan terealisasi sebesar Rp. 860.864.595.992 atau sebesar 99,91% belanja daerah. Anggaran belanja untuk tahun anggaran 2020 disusun ke dalam belanja operasi dan lain-lain.

Laporan keuangan tersebut diatas sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan keuangan Pemkab Pasangkayu untuk tahun anggran 2020 ini telah mendapat predikat WTP enam kali berturut-turut.
“Laporan ini selanjutnya akan dibahas secara bersama-sama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, pungkas Herny.
Sementara Ketua DPRD Pasangkayu, Hj. Alwiaty, mengapresiasi Pemda yang telah mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) enam kali berturut-turut dari BPK.
“Semoga ke depan kualitas pertanggungjawaban keuangan Pemkab Pasangkayu dapat ditingkatkan, sehingga opini WTP dapat dipertahankan”, ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan dilanjutkan penyerahan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2020. (Er)







Komentar