oleh

57 Orang Terjaring Operasi Yustisi Di Pasar Tampaure

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Tim terpadu Operasi Yustisi yang terdiri dari Personil Polres Pasangkayu, Polsek Bambalamotu, Koramil 1427-02/Randomayang, Sat Pol PP dan ASN melaksanakan Operasi di Pasar Rakyat Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (06/07/21).

Operasi ini dilaksanakan guna menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah kabupaten Pasangkayu dan memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker secara disiplin.

Kapolsek Bambalamotu AKP Muhammad Nur S.H yang ditemui dilokasi pelaksanaan Operasi Yustisi mengatakan Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan oleh Tim terpadu ini berhasil menjaring 57 pelanggar yang tidak menggunakan Masker.

Ketfot : Pelanggar Prokes yang diberi sanksi

“Terhadap para pelanggar, selanjutnya diberikan Sanski Sosial. Sebanyak 41 orang membersihkan parit disekitar Pasar dan 16 orang lainnya didenda sebesar Rp 50.000 Per orang oleh Sat Pol PP Kabupaten Pasangkayu”, terangnya.

Lanjut Muhammad Nur, selain itu pihaknya juga mengedukasi para pelanggar tersebut agar selalu mematuhi Prokes, terlebih dalam penggunaan masker disetiap aktivitas, mengingat perkembangan Virus Covid-19 yang semakin meningkat.

“Dengan mematuhi Prokes, maka sama saja menjaga diri sendiri dan orang lain sekaligus membantu pemerintah menekan angka positif covid-19”, pungkasnya. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *