MAJENE, Sulawesiterkini.net – Dalam rangka pembatasan aktivitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran covid-19, Polres Majene kembali melaksanakan patroli dalam rangka operasi yustisi dibeberapa tempat keramaian dalam kota Majene, (25/07/21) malam.
Operasi yustisi kali ini menyasar beberapa warung makan dan café yang masih beroperasi di luar ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten Majene.
Kabag Ops AKP Ujang Saputra mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan inibberdasar pada surat edaran bupati majene nomor 18/SE-STGCV-19/2021 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan corona virus disease (covid-19) di Kabupaten Majene.
“Beberapa warung makan serta café kami imbau untuk tidak melayani pelanggang dilokasi usaha diatas jam operasional yang ditentukan oleh pemerintah daerah, kecuali pelanggan yang hanya memesan makanan untuk dibawa pulang”, terang Kabag Ops.
Lanjut Ujang, beberapa pemilik usaha yang didatangi telah mereka berikan foto copy surat edaran bupati majene untuk dipedomani, agar para pemilik usaha tidak keliru dalam mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Semoga dengan adanya pembatasan ini dapat menurunkan angka positif serta penyebaran covid-19 di kabupaten Majene”, harap AKP Ujang. (Yn)








Komentar