MAJENE, Sulawesiterkini.net – Press release kembali digelar oleh Polres Majene. Kali ini terkait kasus pencabulan berdasarkan LP/105/VIII/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar, tanggal 29 Agustus 2021.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, yang memimpin kegiatan menyebutkan, kasus tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2021 di kebun Kelapa Dusun Sumakuyu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, yang dilakukan oleh A (22) terhadap AR (10), Kamis (02/09/21).
Dijelaskan saat melakukan aksi bejatnya, awalnya korban dan kedua temanya di iming-imingi uang sebesar Rp. 15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) jika membantu mencari buah kelapa.
Namun saat ada kesempatan, terduga tersangka pun sengaja membawa korban menjauh dari kedua temannya dan melancarkan aksinya tersebut.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya terduga pelaku pun memberikan uang Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.
Parahnya lagi korban yang menjadi pemuas nafsu bejat terduga pelaku merupakan keluarga dekat atau sepupunya.
“Akibat perbuatannya ia di jerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, pungkas Kapolres. (Rd)








Komentar