PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasangkayu menggelar Operasi Yustisi di Pasar desa Malei, kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu.
Hadir dalam kegiatan antaranya, KBO Samapta, Ipda Boy, Kadis Perhubungan, Yunus Alsam, Kepala Pol PP, Nasrum, Babinsa Serka Abdul Halim, Provost Kodim1427/Pky, Serda Usman serta beberapa personil Kodim, Perhubungan dan Pol PP lainnya.
Giat ini bertujuan untuk penegakkan sekaligus mengetahui sejauh mana penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan warga di wilayah tersebut.
Hal tersebut diungkap Babinsa Serka Abdul Halim, disela-sela kegiatan, Kamis (11/11/21).
Ia menjelaskan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah kabupaten Pasangkayu no.1 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Operasi yustisi ini tidak hanya menuntut masyarakat untuk patuh terhadap Prokes, tetapi mereka juga diberikan sanksi sosial dan sangsi administrasi, terutama bagi yang tidak menggunakan masker”, terang Serka Abdul Halim.
lanjut Serka Abdul Halim, sasaran operasi kali ini yakni mengedukasi pengunjung dan para pedagang, agar mereka patuh dan disiplin menerapkan Prokes.
“Patuhi dan terapkanlah Prokes, dengan begitu maka anda akan tidak mudah terserang virus corona”, pungkasnya. (Er)







Komentar