PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Babinsa Koramil 1427-03/Baras, Serda Ali Rahmad, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) terkait Permendesa PDTT tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kegiatan tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kades Kasano, Mansyur, di aula kantor Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (25/11/21).
Kegiatan ini melibatkan Ketua BPD Desa Kasano, Asdin, Sekdes Desa Kasano, Muslim, Pendamping Kecamatan, Habibi, Pendamping Desa, Jamaluddin, Pendamping Kecamatan, Amelia, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Ada serta Tokoh Perempuan.
Kades Kasano, Mansyur, menjelaskan bahwa Permendesa PDTT nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diterbitkan untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program pemerintah dan pemerintah daerah.
“Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa”, terangnya.
Sementara Babinsa Serda Ali Rahmad, mengajak para tokoh masyarakat, Agama, Adat dan lainnya agar berperan aktif mensukseskan program vaksinasi yang hingga hari ini terus digalakkan pemerintah, dengan cara mengajak warga untuk menerima vaksinasi.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan warga untuk disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes), terutama saat berakrivitas di luar rumah, agar tidak mudah terpapar covid-19.
“Dimasa pandemi seperti ini sangatlah penting mematuhi segala peraturan maupun kebijakan pemerintah, agar penyebaran covid-19 dapat ditekan”, tandasnya. (Er)










Komentar