oleh

Hermanto Rudi : “Permintaan Migor Produksi PT. TSL Meningkat

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Minyak Goreng (Migor) dengan brand ‘Minyakita’ yang telah beredar selama ini merupakan produksi PT. Tanjung Sarana Lestari (TSL), salah satu anak usaha PT. Astra Agro Lestari (AAL) Tbk Group Areal Celebes, beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

PT. TSL perusahaan refinery minyak Crude Palm Oil (CPO) ini merupakan pemain baru dalam pemasaran minyak goreng lokal, dimulai akhir tahun 2020 dengan mencoba memasarkan minyak goreng curah.

Sebagai pemain baru, tidak banyak volume penjualan yang dicatat, bahkan sempat vakum hampir satu semester di tahun 2021. Awal tahun 2022 atau di bulan Januari juga hanya mencatatkan 90 ton-an saja dengan market Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Seiring berjalannya waktu, pertanggal 19 Januari 2022, terbit Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 3 tahun 2022, mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp.14.000/liter dan saat itu minyak goreng curah belum diatur.

Menyusul di tanggal 26 Januari 2022, kembali keluar Permendag nomor 6 tahun 2022 mengatur HET untuk minyak goreng kemasan Rp 14.000/liter (premium), Rp 13.500/liter (kemasan sederhana) dan HET untuk minyak goreng curah Rp 11.500/liter.

Community Development Officer (CDO) PT. Tanjung Sarana Lestari, Hermanto Rudi mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut, permintaan minyak goreng lokal meningkat drastis, menurut ukuran pihaknya selaku produsen Migor di Kabupaten Pasangkayu.

“Pada Februari 2022, kami mencatatkan penjualan minyak goreng curah lokal sebesar 550 ton, dimana PT. TSL mencoba merambah pasar untuk minyak goreng kemasan dengan menggunakan brand ‘Minyakita’ dalam kemasan jerigen 5 liter,” terang Rudi di Pasangkayu, Jum’at (25/03/22).

Menurutnya, dengan kapasitas produksi yang masih sangat terbatas, produk tersebut sangat cepat terserap di pasar dengan mencatatkan volume penjualan hampir 50.000 liter.

“Dengan brand Minyakita melalui distributor/agen PT. TSL, tercatat melakukan beberapa kali operasi pasar di Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju, dimana hingga tanggal 14 Maret 2022 tercatat penjualan 132.000 liter,” tutur Rudi.

Ia menyebutkan, untuk penjualan minyak goreng curah juga mencatatkan angka 1.700 ton dengan area penjualan dibeberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

“Pada tanggal 15 Maret 2022, Permendag nomor 11 tahun 2022 kembali mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/Kg,” sebut Rudi.

Rudi mengungkapkan, program tersebut merupakan program penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sambung Rudi, termasuk juga dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor 03 tahun 2022, tanggal 16 Maret 2022, memerintahkan untuk menghentikan operasi pasar.

“Tanggal 20 Maret 2022, dikeluarkan Peraturan Dirjen Industri Agro Kemendag tahun 2022 yang mengatur mekanisme tata distribusi minyak goreng curah HET tersebut,” ungkap Rudi.

Kata Rudi,, dalam Peraturan Dirjen tersebut disebutkan syarat distributor yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program pendanaan BPDPKS, seperti harus terdaftar di SIINAS, Aplikasi SIMIRAH dan bisa mengeluarkan faktur pajak.

Sambung Rudi, PT. TSL dan jaringan distributor yang ada sedang dalam proses pemenuhan syarat-syarat itu untuk memulai kembali penyediaan minyak goreng curah lokal, sedangkan minyak goreng kemasan ‘Minyakita’ sudah mulai beredar sejak 23 Maret 2022.

“Kami berharap dan meminta semua pihak bijak dalam menyikapi kelangkaan minyak goreng, karena kami bersama distributor/agen saat ini dalam kepengurusan administrasi sesuai yang ditetapkan pemerintah, pungkasnya.

Sementara dari pantauan media ini, kini migor produksi PT. TSL sangat banyak diminati dan dicari oleh emak-emak diberbagai kabupaten/Provinsi.

Hal tersebut terbukti dari komentar serta aploudan netizen di Media Sosial (Medsos) yang menanyakan keberadaan/tempat penjualan minyak curah maupun Minyakita. (Nis/Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *