oleh

Personil Kodim 1427/Pasangkayu Bersama Dishub Dan Pol PP Gelar Operasi Yustisi

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Dalam rangka penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, personil Kodim 1427 bersama Dishub dan Pol PP Pasangkayu gelar Operasi Yustisi di perempatan Tike raya, dusun Mekar, desa Tike Raya, kecamatan Tike Raya, kabupaten Pasangkayu.

Selain beberapa personil TNI, Dishub dan Pol PP, giat ini juga dihadiri Kasat Pol PP Pasangkayu, Nasrum S.Pd, M.Pd dan Ba Log Kodim 1427/Pasangkayu, Serda Muchlis.

Disela-sela kegiatan, Ba Log Kodim 1427/Pasangkayu, Serda Muchlis menjelaskan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Bupati nomor 21 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Operasi Yustisi kembali digelar untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pentingnya menerapkan Prokes saat beraktivitas, sehingga tidak mudah terpapar covid-19”, tutur Serda Muchlis, Minggu (24/04/22).

Ia juga memaparkan bahwa masyarakat yang tidak patuh terhadap Prokes, utamanya dalam penggunaan masker, maka akan dikenakan sanksi berupa Pus Up.

“Kami himbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan Prokes covid-19, terutama memakai masker dan jaga jarak/tidak berkerumun saat beraktivitas di luar rumah”, tutup Serda Muchlis. (Er)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *