oleh

Wabub Herny Imbau ASN Tidak Menambah Libur

PASANGKAYU, Sulawesiterkini.net – Dalam rangka hari raya idul fitri 1443 hijriah, Pemerintah menetapkan hari libur bersama dari tanggal 29 April hingga 6 Juni 2022.

Libur panjang ini berlaku bagi semua pekerja, baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah dua tahun tidak diperkenankan mudik karena wabah Covid-19.

Terkait libur panjang tersebut, Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus mengatakan, ASN lingkup Pemkab Pasangkayu yang pulang kampung diimbau agar tidak menambah waktu libur sesuai yang telah ditetapkan.

“Setelah masuk kantor kita akan melakukan sidak ke semua OPD, jika masih ada ASN yang menambah waktu libur, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Herny Agus ditemui disela-sela membagikan takjil di bundaran Smart Pasangkayu, Jumat, (29/04/22).

Katanya, libur kali ini amat panjang, karena tanggal 6 Juni itu jatuh pada hari Jum’at dan tidak memungkinkan ASN masuk kantor pada tanggal 7 hari Sabtu. Jadi sidak dilakukan pada Senin, 9 Juni, sebagai hari pertama masuk kerja setelah hari raya Idul Fitri.

Selain itu kata Wabub, perayaan sholat Idul Fitri tahun ini sudah diperbolehkan dilaksanakan di lapangan terbuka, setelah dilarang selama Pandemi Covid-19.

“Jika cuaca mendukung itu sudah diperbolehkan sholat Idul Fitri di lapangan, tapi dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 karena kita masih suasana pandemi,” pungkasnya. (As/Er

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *